Pasangan Sesama Jenis ini Tukar Cincin, Kejadian Berikutnya Menjijikkan

Hal tersebut bermula dari putusan yang menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan baru.

Facebook

TRIBUNSUMSEL.COM- Media sosial Twitter ramai dengan #LGBT ( Lesbian, Gay, Transgender dan Biseksual), Kamis (13/12/2017).

Hal tersebut bermula dari putusan yang menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan baru.

Netizen Indonesia ramai membicarakan keputusan itu dengan membuat #LGBT

Baca: 5 Kelakuan Millendaru yang Bikin Ashanty Meradang, No 4 Sampai Dilarang Masuk

Baca: Ngaku Tubuh Tak Dipermak, Ini 4 Penampilan Millendari Buktikan Dia Berohong? No 2 Ada yang Nyembul

Baca: Tragis! Kelakuan Kids Zaman Now! Cinta Ditolak, Gadis Ini Dibunuh, Diperkosa, dan Dibuang ke Sungai

@maysirahza: Remember the names;

Hakim Agung yg setuju LGBT dipidanakan:
1. Arief Hidayat (Ketua MK)
2. Anwar Usman
3. Wahiduddin Adams
4. Aswanto

Hakim Agung yg tidak setuju LGBT dipidanakan:
1. Saldi Isra
2. Maria Farida
3. I Dewa Gede Palguna
4. M. Sitompul
5. Suhartoyo

@bentarabumi: kita menang telak di Mahkamah Konstitusi.LGBT gak jadi kriminal di Indonesia.It’s a good day.Really really a good day.

@debhua: mengenai putusan MK yang menolak pemidanaan seks luar nikah dan LGBT, saya jadi ingat sesuatu "Anak-anakku, per tahun ini saya kembali dipinjam oleh MK selama lima tahun. Maaf jika saya jarang datang ke sini. Ke FHUI." Prof. Maria Farida, Tentu kami ikhlas dan bangga, Prof!

@daemon_matrix: pelaku LGBT menganggap bahwa perilaku menyimpang TDK salah krna takdir Dr Tuhan. oke klo gitu koruptor, pemerkosa, bandar narkoba, dsb jangan dihukum. kan itu takdir Tuhan jg. setuju ??

Diketahui, "Amar putusan mengadili menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Arief Hidayat di persidangan , Kamis (14/2), seperti yang dilansir dari BBC.

POPULER: Hotman Paris Jelaskan 4 Jenis Buaya dan Mengaku Jika Dirinya sebagai Buaya Cinta

Dalam putusan yang dibacakan Kamis (14/12), dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan baru.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved