Setya Novanto jadi Buruan KPK, Fahri Hamzah Beri Pernyataan Mengejutkan Ini,Semua Sudah Gila !

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR RI Setya Novanto, Rabu (15/11/2017) malam.

kolase Tribunsumsel.com

TRIBUNSUMSEL.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR RI Setya Novanto, Rabu (15/11/2017) malam.

Hal ini menjadi turut menjadi perhatian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah. Ia terkejut dengan langkah KPK tersebut.

"Kalau ada yang berani jemput paksa Setya Novanto, itu pasti perintah datang dari orang kuat di negara ini, sehingga aparat kepolisian khususnya, mau saja ikut-ikutan merusak lembaga negara," kata Fahri, Rabu (15/11/2017).

Fahri mengaku sudah mendengar rumor terkait upaya penjemputan paksa Setya Novanto yang dilakukan malam ini. Namun, ia sempat tidak percaya dengan rumor tersebut.

"Saya tidak percaya bahwa kita semua sudah gila," kata Fahri.

Menurut Fahri, keterlibatan KPK dalam gerakan politik menarget Setya novanto akan menghancurkan seluruh bangunan negara hukum di Indonesia.

"Presiden Jokowi harus bertanggung jawab apabila hal itu terjadi," kata dia.

Setya Novanto sebelumnya sudah 3 kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus E-KTP. Lalu pada Rabu hari ini, Novanto yang diperiksa sebagai tersangka juga mangkir.

Akhirnya pada Rabu malam ini, sejumlah penyidik KPK mendatangi rumah Ketua DPR itu.

Selain itu, berdasarkan pantauan Kompas.com, sejumlah petugas kepolisian juga terlihat berjaga. Bahkan, ada aparat kepolisian yang membawa senapan laras panjang yang berjaga. (*)

Berita ini sudah diterbitkan di Kompas.com dengan judul Fahri Hamzah: Saya Tak Percaya Novanto Dijemput Paksa, Kita Sudah Gila

Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Fahri Hamzah Angkat Bicara. Apa Katanya?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Buni Yani. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Buni dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat (2) UndangU-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebar ujaran kebencian dan mengedit isi video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dalam sidang pada 3 Oktober lalu, di tempat yang sama, tim jaksa yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved