Untung Menggoda Buruh Bangunan Banting Stir Jual Barang Ini tapi Malah Masuk Penjara
Bungkusan berisi 100 butir pil ekstasi yang sempat disimpannya di kantong jaket langsung diamankan.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Bisnis narkoba dengan untung yang menggiurkan, Daryanto (41) tak bisa lepas dari bisnis haramnya tersebut.
Setelah, beberapa kali berhasil menjual pil ekstasi.
Buruh bangunan ini kembali mengambil pil ekstasi dengan jumlah yang cukup banyak.
Namun, belum sempat menjual kembali pil ekstasi yang dibelinya, warga Jalan Remifa II RT 17 Kelurahan Ogan Baru Kertapati Palembang ditangkap polisi.
"Aku beli dari Jon seharga Rp 170 ribu sebutir. Biasanya aku jual lagi Rp 250 sebutir. Dari untung itulah, biasanya aku putar lagi untuk beli barang lagi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar biruh bangunan ini saat diamankan di Polsek SU I Palembang, Sabtu (7/10/2017).
Tersangka, ditangkap di Jalan KH Wahid Hasyim Ulu Kecamatan SU I Palembang.
Ia berupaya membuang
100 butir pil ekstasi warna coklat ketika mengetahui ada razia yang dilaksanakan Polsek SU I Palembang.
Akan tetapi, aksinya diketahui petugas. Bungkusan berisi 100 butir pil ekstasi yang sempat disimpannya di kantong jaket langsung diamankan.
Tersangka yang berupaya kabur, juga ikut diamankan.
Kapolsek SU I Palembang Kompol mayestika melalui Kanitreakrim Ipda Alkap menuturkan, tersangka ditangkap ketika berupaya membuang dua bungkus plastik yang berisikan pil exstasi warna coklat sebanyak 100 butir.
"Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009. Sedangkan pemasoknya masih dalam pengembangan kami," ujarnya.