Inilah Jadwal dan Syarat Pengambilan TPU Seleksi CPNS Kemenkeu, Lakukan No 4 Berarti Gugur!
Kementerian Keuangan menjadi satu dari 61 kementerian dan lembaga yang membuka rekrutmen Calon
TRIBUNSUMSEL.COM-Kementerian Keuangan menjadi satu dari 61 kementerian dan lembaga yang membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) gelombang dua tahun ini.
Pendaftaran CPNS Kemenkeu sudah dibuka sejak beberapa waktu lalu.
Selasa (3/10/2017), seleksi administrasi para pelamar diumumkan.
Adapun, tahapan berikutnya seleksi CPNS Kemenkeu adalah pengambilan Tanda Peserta Ujian (TPU).
TPU itu nantinya digunakan sebagai identitas pelamar dalam menempuh ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkeu.
Pengambilan TPU CPNS Kemenkeu dijadwalkan berlangsung pada 9 hingga 20 Oktober 2017.
Adapun, lokasi pengambilan dibagi di enam ibu kota provinsi yang sudah dipilih para pelamar CPNS Kemenkeu.

Berkaitan dengan pengambilan TPU seleksi CPNS Kemenkeu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Seperti dikutip dalam pengumuman yang dirilis Kementerian Keuangan, berikut ulasan lengkapnya:
1. Tak dapat diwakilkan
Dikatakan dalam pengumuman yang dirilis Kemenkeu, pelamar wajib mengambil TPU di enam lokasi sebagaimana sudah dibagi meliputi:
Medan
Aula Rekreasi, Gedung Keuangan Negara Medan
Jalan Pangeran Diponegoro No 30A, Madras Hulu, Medan Polonia, Kota Medan
Jakarta
Kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)
Jalan Punawarman No 99, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan