Ternyata! Inilah Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban Untuk Kepentingan Masjid

Menyambut datangnya hari raya qurban, biasanya, masjid-masjid membentuk panitia penyembelihan dan penyaluran hewan qurban.

voa islam
ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM-Menyambut datangnya hari raya qurban, biasanya, masjid-masjid membentuk panitia penyembelihan dan penyaluran hewan qurban.

Tujuannya, untuk membantu jama'ah dalam menjalankan penyembelihan hewan qurbannya.

Dalam hal ini, panitia sebagai wakil dari para mudhihhiin (orang-orang yang berqurban).

Karenanya mereka memiliki kewenangan untuk memutuskan pembagian dari hewan qurban, di antaranya kulitnya.

Sulitnya mengurusi dan memperlakukan kulit, ada sebagian panitia yang memutuskan untuk menjual kulit.

Hasil penjualannya diserahkan kepada masjid sebagai uang kas untuk kebutuhan masjid.

Bagaimana hukum menjual kulit hewan qurban untuk kepentingan masjid seperti ini?

Menyikapi hal ini Ustad Abdul Somad LC MA dalam sebuah rekaman video yang dibagikan akun Facebook Kitab Kuning Aswaja.

Beliau ditanya soal menjual kulit, tanduk, dan bulu hewan kurban.

Dengan tegas Ustad Abdul Somad mengatakan, menjual kulit, tanduk, dan bulu tidak boleh.

Hal tersebut berdasarkan dalil dari  Hadits riwayat Ali bin Tholib ''Kami sedehkan kulitnya"

Kemudian Ustad Abdul Somad menegaskan kembali melalui sabda nabi Muhammad SAW, yang berbunyi:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

"Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban untuknya"

Berikut penjelasan selengkapnya di video dibawah ini:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved