Kumpulkan Tagihan dari Konsumen Rp 1 Miliar, Yanto Malah Gelap Mata dan Lakukan Ini
Tersangka ini melakukan pemungutan tagihan ke toko-toko yang mengambil barang dari PT Harapan Sentosa
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Sungguh tak perlu ditiru kelakuan yang dilakukan oleh Bong Tjeng Fuk alias Yanto (48) seorang sales marketing disebuah perusahaan yang telah menggelapkan uang perusahaannya.
Akibatnya warga Jalan Madang nomor 1914 RT 29 RW 09 Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning ditangkap oleh unit pidum Polresta Palembang, Selasa (16/5/2017).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka ini melakukan pemungutan tagihan ke toko-toko yang mengambil barang dari PT Harapan Sentosa yang beralamat di Jalan Bambang Utoyo.
Dalam hal ini, perusahaan pun merugi hingga Rp 1 miliar yang tidak disetorkan oleh tersangka.
"Kita tindak lanjuti ini atas laporan bosnya yakni Xue Changhong alias Ahung (33) selaku komisaris di PT Harapan Sentosa, " ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang , Kompol Yon Edi Winara membenarkan.
Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp18 juta, satu bundel faktur pengiriman dan pembayaran barang, satu unit AC Merk Polytron, tiga Unit TV Merk Toshiba, dua Set Audio dan satu unit power aktif.