Saat Masih Berdinas "Nakal" dan Makin Menggila Usai Dipecat, Aksi Keji Dilakoninya Menyambung Hidup
Tiga orang yang turut diamankan pihaknya bersama tersangka diyakini tidak ada kaitannya dengan kasus penipuan tersebut.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Pelaku yang merupakan dukun penipuan modus penggandaan uang yakni Bambang Erutomo alias Timu Agustoro bin Dalimin (39), ternyata memang merupakan resedivis kasus penipuan yang pernah dipenjara pada 2012 lalu.
Penipuan yang dilakukan pecatan polisi berpangkat bripka itu yakni dengan berpura-pura menjadi bos jual beli kayu.
Namun ulah warga Desa Sidomaju Kecamatan Welimah Kabupaten Pasarahan Provinsi Lampung itu tidak berlangsung lama lantaran berhasil diringkus polisi.
Setelah keluar penjara, pelaku tidak jera dan diduga terus melakukan sejumlah penipuan kelas kakap di berbagai wilayah di pulau Sumatera hingga Pulau Jawa.
"Tersangka ini sebelumnya memang telah melakukan penipuan, namun modusnya berpura-pura menjadi bos jual beli kayu tapi menipu, kemudian pada 2012 ditangkap Polres Tanggamus Lampung dan menjalani hukuman," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eryadi Yuswanto kepada wartawan, Senin (15/5/2017).
Menurut Kasatreskrim, pelaku dipecat dari polisi karena selalu mangkir dinas alias tidak masuk kerja, lalu karena tidak memiliki pekerjaan tetap kemudian melakukan kejahatan berupa penipuan.
"Tersangka ini tidak memiliki pekerjaan tetap, makanya begitu ada kesempatan bisa melakukan penipuan langsung beraksi, kemungkinan apa yang dilakukan tersangka ini bukan terhadap korban Azizah saja tapi banyak lainnya, namun masih terus kami dalami," katanya.
Eryadi menuturkan, untuk tiga orang yang turut diamankan pihaknya bersama tersangka diyakini tidak ada kaitannya dengan kasus penipuan tersebut.
"Menurut pengakuan tersangka dia carter mobil dengan alasan mengurus proyek di Prabumulih namun justru berbeda dengan kenyataanya," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Bambang Erutomo alias Timu Agustoro bin Dalimin (39) yang merupakan pecatan polisi berpangkat Bripka warga Desa Sidomaju Kecamatan Welimah Kabupaten Pasarahan Provinsi Lampung itu diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih, pada Sabtu (13/5/2017).
Timu Agustoro diringkus karena melakukan penipuan penggandaan uang terhadap Azizah Binti H Nanung (55) warga Jalan Alipatan Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.
Turut diamankan pelaku antara lain, Romi Tri Kurniawan bin Budiman (26), Angga Pratama bin Firman (19) dan Supriyanto bin Ribuan (21), ketiganya warga Kabupaten Tulang Bawang Lampung Timur. Berikut barang bukti uang sejumlah Rp 230 juta hasil penipuan, 1 unit mobil luxio warna silver dengan plat B 1167 BKL, 2 buah tas hitam dan sisa beras 2 kilogram.
Pelaku sendiri akan dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(eds)