Mantan Dirut PT Batubara Bukit Kendi Masuk Bui
Mantan Dirut PT Batubara Bukit Kendi (BBK) Ir Muztav Sjab (59) yang sebelumnya menghirup udara bebas akhirnya terpaksa meringkuk di balik jeruji
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ika Anggraeni
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Mantan Dirut PT Batubara Bukit Kendi (BBK) Ir Muztav Sjab (59) yang sebelumnya menghirup udara bebas akhirnya terpaksa meringkuk di balik jeruji besi setelah dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta.
Ia sebelumnya pernah tersandung kasus dugaan eksplorasi atau eksploitasi batubara di dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, yang dilakukan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan RI beberapa tahun yang lalu,
Hal ini dibenarkan oleh Kajari Muaraenim Adhyaksa Darma Yuliano SH MH didampingi Kasi Pidum Ritonga SH MH selaku Ketua Pelaksana Eksekusi Kasasi Ir Muztab Sjab, saat di temui,Selasa,(3/3/2015)
"Iya benar, Senin kemarin kita sudah eksekusi terdakwa Muztab Sjab ke Lapas Klas II B Muaraenim," ujarnya.
Menurut Kajari Muaraenim Adhyaksa, eksekusi tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan MA RI No 1506 K/Pid.Sus/2013, tanggal 17 Oktober 2013 yang dipimpin oleh Ketua Hakim Agung DR. H. M Imron Anwari SH SpN MH.
Dimana inti dari putusan tersebut, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Muaraenim dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 024/PID/2011/PT.PLG tanggal 28 Februari 2011 yang membatalkan putusan PN Muaraenim No. 149/PID.B/2010/PN.ME tanggal 23 Desember 2010.
"Dan menyatakan terdakwa Ir Muztav Sjab telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa izin mengeksploitasi bahan tambang dalam kawasan hutan. Lalu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan." Terangnya.