TOPIK
PPPK Paruh Waktu di Lahat
-
PPPK Paruh Waktu di Lahat Dikontrak Setahun dan Tak Boleh Mengajukan Pindah Tugas
PPPK Paruh Waktu juga bisa diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, jika terbukti lakukan pelanggaran disiplin.
-
PPPK Paruh Waktu di Lahat Tak Bisa Usulkan Pindah Tugas, Masa Kontrak Kerja Hanya 1 Tahun
Marliansyah menyebut, dalam SK tersebut sudah tertulis, masa kontrak PPPK Paruh Waktu hanya satu tahun, dengan evaluasi, tanpa bisa pindah tugas.