TAG
Pasal Undang-undang Nomor 22 tahun 2009
-
Polisi Bisa Tilang Kendaraan Penunggak Pajak, Pasal Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Dasarnya
Warga yang punya tunggakan pajak kendaraan bermotor, segera membayar. Jika tidak segera dibayar di jalan bisa disetop polisi dan bisa ditilang
Jumat, 16 November 2018