TAG
pangkalan elpiji di Lahat
-
Pertamina akan memberikan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) apabila ditemukan pangkalan yang menjual LPG 3 Kg di atas HET.
Jumat, 23 Oktober 2020
-
Adapun mekanisme pembelian, ditambahkanya harus membawa Kartu Tanda Penduduk, di mana satu KTP hanya bisa membeli satu tabung
Kamis, 22 Oktober 2020
-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat berencana meluncurkan kartu pengendali gas elpiji 3 kilogram untuk menjamin penyaluran gas bersubsidi ini tepat
Jumat, 7 Agustus 2020