TAG
Kasus Pelecehan Seksual Anggota DPRD TTS
- 
															
										
Nasib Oknum Anggota DPRD TTS Berbuat Tak Senonoh ke IRT, saat Kejadian Diduga Sedang Mabuk
Atas perbuatannya, JN dijerat dengan pasal 289 KUHP, Sub padal 281 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 9 tahun.
Rabu, 5 Mei 2021