Berita OKU

Terbakar Cemburu, Pemuda di OKU Aniaya Pacar di Tempat Kerja, Geram Diduga Ada Pria Lain

Dipicu cemburu, Yudi Setiawan (28) warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menganiaya pacarnya hingga berujung harus membuatnya dipolisikan.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi/Polres OKU
DITANGKAP POLISI -- Tersangka Yudi Setiawan (28) sudah berada di tahanan Polres OKU. Yudi pada Kamis (13/11/2025) menganiaya pacarnya dipicu rasa cemburu hingga membuatnya ditangkap polisi. 

Ringkasan Berita:
  • Yudi Setiawan (28) warga Kabupaten OKU ditangkap polisi karena menganiaya pacarnya
  • Tindakan itu dipicu karena Yudi cemburu pacarnya diduga memiliki hubungan spesial dengan pria lain
  • Atas perbuatannya, Yudi terancam dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan
 

 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Dipicu rasa cemburu, Yudi Setiawan (28) warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel menganiaya pacarnya hingga berujung harus menjalani proses hukum.

Aksi penganiyaan itu dialami wanita berinisial WS (22) di tempat kerjanya di Jalan Dr Mohammad Hatta Baturaja Kamis, (13/11/2025) sekitar pukul 20.00 malam. 

Kasubsi Penmas Polres OKU, Ipda Chandra M mengatakan, di malam itu tersangka mendatangi WS, kekasihnya yang sedang bekerja. 

Tersangka geram sebab kekasihnya diduga memiliki hubungan spesial dengan pria lain. 

"Setelah  sampai di tempat korban bekerja, pasangan kekasih ini bertengkar mulut, puncaknya pelaku langsung memukul korban di bagian wajah dan mencengkram bahu bagian kirinya," ujar Ipda Chandra.

Baca juga: Jalan Penghubung Desa Margo Tani-Sri Mulyo Tapus OKU Timur Rusak Parah, Warga Tagih Janji Bupati

Akibatnya korban mengalami luka lebam di bagian bawah mata kiri dan luka lebam di bahu hingga membuat pergerakannya untuk beraktivitas jadi terganggu. 

Korban tidak terima lalu melaporkan penganiyaan ini ke polisi. 

Mendapat laporan kasus penganiayaan, Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Irawan Adi Candra SH langsung memerintahkan jajaran Unit Pidum untuk melakukan penyelidikan. 

Setelah berhasil  mendapat idnetitas pelaku , polisi  lalu memanggil  tersangka Yudi Setiawan  untuk dimintai keterangan dilanjutkan  gelar perkara di Polres OKU.

"Hasilnya berdasarkan dua alat bukti dan ditambah barang bukti, maka  polisi menetapkan pelaku Yudi Setiawan sebagai tersangka," ujarnya.

Yudi tercatat sehari-harinya sebagai buruh beralamat di Jalan Cususugandi, Kelurahan saung Naga, Kecamatan Baturaja barat, Kabupaten OKU.

kini sudah ditahan di sel tanahan sementara Mapolres OKU untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  

‎Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat visum et Revertum dari rumah sakit hasil pemeriksaan terhadap korban.

Saat ini pelaku masih dalam penyidikan lanjutan, atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved