Pungli Pasar Lubuklinggau

Viral Emak-emak Pedagang Pasar Inpres Lubuklinggau Curhat Kena Pungli Modus Keamanan Pasar

Pedagang Pasar Mambo di Kota Lubuklinggau mengeluh adanya pungutan liar (Pungli) yang mengatasnamakan oknum keamanan pasar.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TikTok ndoro.coffe
CURHAT DIPUNGLI -- Tangkap layar postingan di akun Tiktok ndoro.coffe. Memperlihatkan curhat emak-emak pedagang Pasar Inpres Lubuklinggau yang mengaku kena pungli mengatasnamakan oknum kemanan pasar. 

Ringkasan Berita:
  • Viral pedagang Pasar Inpres Lubuklinggau curhat kena pungli mengatasnamakan keamanan pasar
  • Disperindag Lubuklinggau menegaskan tak ada lagi tagihan keamanan pasar
  • Untuk itu, pedagang korban pungli diimbau segera melapor ke polisi

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM,LUBUKLINGGAU -- Pedagang Pasar Mambo di Kota Lubuklinggau mengeluh adanya pungutan liar (Pungli) yang mengatasnamakan oknum keamanan pasar.

Dalam video berdurasi 37 detik itu pedagang mengeluhkan oknum yang mengatasnamakan keamanan pasar berkeliling meminta retribusi kepada para pedagang.

Dalam postingan yang diposting akun Info Kriminal Linggau itu, pedagang menyebutkan mereka resah adanya tagihan iuran pedagang oleh pihak keamanan pasar.

"Buat bapak wali kota Lubuklinggau saya ingin mengadu saya di Pasar Mambo Lubuklinggau. Uang keamanan tadi saya dimintai Rp. 7 ribu, Rp. 11 ribu,Rp. 7 ribu dan Rp.5 ribu lagi," katanya ibu tersebut dalam postingan video viral.

Lanjutnya, ia pun lantas bertanya uang yang diminta oleh oknum itu untuk apa, karena selama ia berjualan tidak ada pihak keamanan yang datang mengamankan para pedagang.

"Sebenarnya itu akan seperti apa? dibilang keamanan tadi saya tidak ada yang mengamankan, saya sendirian di sini tidak ada yang mengamankan. Tolong ditegakkan Keadilan bapak wali Kota Lubuklinggau," ungkapnya.

Menanggapi hal ini Kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Meidhioline menyampaikan, sudah jelas saat ini sudah tidak ada lagi tagihan keamanan.

Berdasarkan Surat Edaran Walikota Lubuk Linggau Nomor: 510/456/Disperindag/II /2025, Tanggal 20 Oktober 2025 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan berdasarkan Surat Tugas dari PT. LAWU KIRMA PRATAMA Nomor 04.168/LKP/X/2025 Tanggal 15 Oktober 2025 Perihal Penyampaian Surat Tugas Tenaga Keamanan.

"Sehubungan hal tersebut itu kami sampaikan retribusi harian Rp. 3.000, hanya ditagih oleh Pegawai Disperindag yang ditunjuk untuk melakukan penagihan distribusi dengan menyerahkan karcis berwarna pink," ujarnya pada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Petugas keamanan pasar sudah ditetapkan dengan kontrak Outsorcing dengan PT. LAWU KIRMA PRATAMA dan Petugas Kemanan Pasar ditandai dengan Kartu Pengenal (ID Card) dan rompi.

"Petugas keamanan pasar yang ditunjuk berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh instansi lain berupa surat keterangan yang diterbitkan sebelumnya sudah tidak berlaku lagi," ujarnya.

Lalu, apabila ada pungutan selain pungutan resmi pada point pertama maka dipastikan ilegal dan meminta para pedagang untuk tidak melayaninya.

"Diharapkan para pedagang dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib langsung," ungkapnya. 

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved