Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar

Lipsus : Muba Dikepung Api Minyak Ilegal, Dari Keluang Merembet ke Babat Toman

Belum kering peluh petugas memadamkan api di kawasan PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Selasa (31/3/2026), publik kembali dikejutkan oleh insiden serupa.

Tayang:
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/IST
KEBAKARAN - Kebakaran hebat terjadi di lokasi sumur minyak ilegal di kawasan PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Selasa (31/3/2026) malam. Api merambat hingga membakar sejumlah mobil truk yang berada di sekitar lokasi. 

Yang paling memprihatinkan adalah adanya fenomena "Pengantin".

Istilah ini merujuk pada individu yang sengaja disiapkan sebagai "jasa tumbal". Mereka adalah orang-orang yang pasang badan untuk menghadapi risiko hukum atau menjadi tersangka jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan atau penggerebekan di lokasi tambang.

Desak Pencabutan HGU PT Hindoli

Kritik keras juga dialamatkan kepada pemegang izin lahan. Sumsel Bersih mendesak Kementerian ATR/BPN untuk meninjau ulang, bahkan mencabut izin HGU PT Hindoli karena dinilai gagal menjaga fungsi lahan dan membiarkan praktik illegal drilling menjamur di area mereka.

"Ini bukan sekadar insiden, tapi bukti lemahnya pengawasan. Pemerintah Kabupaten Muba dan PT Hindoli harus ikut bertanggung jawab atas dugaan pembiaran ini," tegas Arlan, Jumat (3/4/2026).

Tantangan 12 Ribu Sumur

Data pemerintah daerah hingga Juli 2025 mencatat sedikitnya terdapat 12.000 sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin. Meski Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 telah diterbitkan untuk menata sumur rakyat, penegakan hukum di lapangan dinilai masih sebatas formalitas spanduk larangan tanpa tindakan nyata yang memberikan efek jera.

Gubernur Sidak ke Lokasi

Puing-puing kendaraan yang hangus dan sisa tumpahan minyak di lahan HGU PT Hindoli, Kecamatan Keluang, menjadi saksi bisu karut-marut tata kelola tambang rakyat di Musi Banyuasin (Muba). Jumat (3/4/2026), Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, turun langsung meninjau lokasi ledakan belasan sumur minyak ilegal yang terjadi awal pekan lalu.

Meski tekanan publik untuk mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli menguat, Gubernur tampak mengambil jalan tengah. Ia menilai hubungan antara perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut dengan masyarakat sekitar merupakan "simbiosis mutualisme".

Solusi Bisnis ke Bisnis

Gubernur Herman Deru menyatakan bahwa usulan pelepasan HGU perlu kajian mendalam. Menurutnya, ada ketergantungan ekonomi yang saling mengikat antara korporasi dan warga lokal.

"Kita harus memikirkan karena usaha pokok di sini adalah perkebunan. Solusi yang kami tawarkan nantinya adalah business to business (B2B). Jadi perusahaan tidak dirugikan dan masyarakat tetap bisa bekerja," ujar Deru di lokasi kebakaran.

Saat ini, Pemprov Sumsel memilih untuk membatasi area sumur yang terbakar sembari menunggu landasan aturan yang lebih kuat, mengingat status perusahaan sebagai PMA. 

"Kita jadikan bahan evaluasi dulu sambil menakar dampak lingkungan dan usaha rakyat yang disinyalir tanpa izin," tambahnya.

Pemkab Muba tak Berkutik 

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Muba merasa tidak memiliki kuasa penuh untuk menindak. Bupati Muba, HM Toha Tohet, menjelaskan bahwa kewenangan sektor energi berada di tangan Kementerian ESDM.

"Kewenangan ada di ESDM, sehingga Pemda tidak memiliki kuasa penuh untuk menindak secara hukum. Kami sudah melaporkan ini ke Gubernur, Polda, hingga Kejati," jelas Toha. Sejauh ini, langkah Pemda terbatas pada imbauan melalui camat agar warga menjauhi aktivitas illegal drilling.

Menanti "Hilal" Permen ESDM Nomor 14

Di tengah ketidakpastian hukum, para pengebor tradisional kini menagih janji Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang disebut-sebut sebagai payung hukum sumur rakyat hingga kini belum dirasakan realisasinya di lapangan.

"Katanya ada Permen, tapi mana lanjutannya? Ledakan ini terjadi karena kami bekerja tanpa SOP. Kami sebenarnya takut, ini taruhan nyawa. Kalau memang ada regulasi, segera sosialisasikan agar tidak ada lagi kucing-kucingan dengan aparat," keluh salah satu pengebor di lokasi.

Selama payung hukum ini masih "abu-abu", sumur-sumur minyak di Keluang diprediksi akan terus berdenyut—membawa potensi ekonomi sekaligus ancaman maut yang siap meledak kembali kapan saja.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved