Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar

Lipsus : Muba Dikepung Api Minyak Ilegal, Dari Keluang Merembet ke Babat Toman

Belum kering peluh petugas memadamkan api di kawasan PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Selasa (31/3/2026), publik kembali dikejutkan oleh insiden serupa.

Tayang:
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/IST
KEBAKARAN - Kebakaran hebat terjadi di lokasi sumur minyak ilegal di kawasan PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Selasa (31/3/2026) malam. Api merambat hingga membakar sejumlah mobil truk yang berada di sekitar lokasi. 

 Wajah perkebunan sawit di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), khususnya di area PT Hindoli, tak lagi sama. Sejak akhir 2022, deru mesin bor rakyat mulai mengalahkan sunyinya hutan sawit. Kawasan yang semula tenang, mendadak berubah menjadi magnet bagi para pemburu "mutiara hitam" dari berbagai penjuru.

Fenomena ini bermula saat sejumlah warga mencoba peruntungan mengebor minyak secara mandiri. Keberhasilan mereka memicu gelombang kedatangan para tauke dan penambang pendatang. Jalan lintas Sekayu menuju Sungai Lilin pun mendadak hidup; warung-warung makan menjamur dan truk-truk pengangkut minyak hilir mudik membelah malam.

Lonjakan Ekonomi: Dari Sawit ke Pajero

Bagi sebagian warga, sumur minyak ilegal adalah jalan pintas menuju kemakmuran. Desa Tanjung Dalam, yang dulunya memiliki perputaran ekonomi biasa saja, kini mengalami lonjakan drastis. Taraf hidup warga meningkat signifikan dalam waktu singkat.

"Ada teman saya, baru ikut mengebor setahun sudah bisa beli Pajero dan Hilux," ujar Sdr, salah seorang warga Muba, menggambarkan betapa menggiurkannya hasil bumi tersebut. Dari 15 kecamatan di Muba, 11 di antaranya kini menjadi ladang tambang rakyat, menjadikannya tumpuan hidup ribuan kepala keluarga.

Taruhan Nyawa di Tengah HGU

Namun, kemilau ekonomi ini dibayar mahal dengan risiko nyawa. Minimnya pemahaman standar keselamatan kerja (safety) membuat ledakan menjadi ancaman harian. Pada insiden terbaru, Selasa (31/3/2026), kebakaran hebat menghanguskan 11 titik sumur ilegal di lahan HGU PT Hindoli.

Dampaknya tak main-main: 4,2 hektare lahan perusahaan rusak, 8 unit mobil pikap, 1 truk, serta sejumlah sepeda motor hangus terpanggang. "Kami terus melakukan upaya penangkapan. Sejumlah tersangka dari kasus kebakaran sebelumnya bahkan sudah naik ke meja hijau," tegas Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean.

Cargill: Tegas Tolak Tambang Ilegal

Menanggapi karut-marut di area operasionalnya, Nuning Maryati dari Komunikasi PT Cargill (induk PT Hindoli) menegaskan komitmen perusahaan terhadap operasional yang berkelanjutan. Dalam siaran persnya, PT Hindoli menyatakan tidak mendukung dan tidak berpartisipasi dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

"Ketidakpatuhan ini menimbulkan risiko signifikan terhadap kesejahteraan pekerja dan masyarakat, serta merusak sumber daya alam seperti air bersih dan tanah subur," ungkap Nuning. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan otoritas pusat maupun daerah untuk mencari solusi menyeluruh atas degradasi lahan yang terjadi.

Tudingan "Formalitas" dan Desakan Cabut Izin

Di sisi lain, desakan agar aparat bertindak lebih jauh terus mengalir. Arlan, Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih, menilai keberadaan spanduk larangan kepolisian di lapangan hanya sebatas "pajangan" formalitas karena aktivitas pengeboran tetap berlangsung terbuka.

"Jangan hanya penertiban, tangkap mafia minyaknya dan periksa oknum yang diduga menerima aliran fee," tuntut Arlan.

Senada dengan Arlan, tokoh pemuda Muba, Riyansyah Putra, melontarkan kritik pedas terhadap PT Hindoli. Ia mempertanyakan bagaimana lahan perkebunan sawit bisa berubah fungsi menjadi ladang minyak masif jika tidak ada unsur pembiaran. "Jika terbukti ada pembiaran, izin HGU-nya harus dicabut karena sudah menyalahgunakan peruntukan lahan," tegasnya.

Kini, Muba berdiri di persimpangan jalan: mempertahankan urat nadi ekonomi rakyat yang berisiko tinggi, atau menegakkan aturan demi kelestarian lingkungan dan keselamatan jiwa.

Desak Polri Evaluasi Jajaran

Di balik kepulan asap hitam yang melalap puluhan sumur minyak ilegal di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Selasa (31/3/2026), tersimpan fakta lapangan yang mencengangkan. Perkumpulan Sumsel Bersih mengungkap bahwa insiden ini bukanlah kecelakaan tunggal, melainkan puncak dari praktik yang terorganisir secara masif.

Berdasarkan investigasi Tim Advokasi Sumsel Bersih, aktivitas pengeboran masih berlangsung terang-terangan hanya dua hari sebelum ledakan terjadi. Koordinator Advokasi, Arlan, menyebut ada pola terstruktur yang melibatkan jaringan distribusi hingga pembagian "kue" keuntungan.

Jatah 15-30 Persen dan Istilah "Pengantin"

Praktik ini diduga kuat melibatkan banyak pihak melalui pembagian hasil yang rapi. Antara 15 hingga 30 persen keuntungan disinyalir mengalir ke kantong pemilik lahan, pihak pengamanan, hingga perantara.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved