Berita Musi Rawas

Penampakan Uang Rp1,26 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Koperasi di Musi Rawas

Uang senilai Rp1,26 miliar disita Kejari Musi Rawas dari perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Program PSR Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri.

|
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi/Kejari Musi Rawas
PENYITAAN UANG NEGARA -- Kajari Musi Rawas, Ema Siti Huzaemah ketika memimpin berita acara penyitaan uang tunai dari perkara korupsi dana program peremajaan sawit rakyat, Senin (16/3/2026). Dalam kasus ini, Kejari Musi Rawas berhasil menyita Rp1,26 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Uang senilai Rp1,26 miliar disita Kejari Musi Rawas dari perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri.
  • Dana tersebut sebelumnya masih tersimpan dalam rekening penampungan (escrow account) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Veteran, Jakarta Pusat.
  • Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Musi Rawas dalam mendukung dan mengimplementasikan Asta Cita Presiden Prabowo. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Uang tunai senilai Rp1,26 miliar disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Rawas dari perkara kasus korupsi pengelolaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri.

Kajari Musi Rawas, Ema Siti Huzaemah melalui Kasi Intel, Gustian Winanda, mengatakan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya nyata Kejari Musi Rawas dalam mengamankan dan menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara.

Sekaligus, lanjut Kasi Intel, memastikan bahwa setiap dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dapat segera diamankan sejak tahap penyidikan.

Dikatakan Kasi Intel, penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 225/Pid.Sus-TPK.Sita/2026/PN.Jkt Pst tanggal 12 Maret 2026.

Dalam surat tersebut, Pengadilan Negeri memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap uang dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jaksa Penyidik serta keterangan dari para pihak yang terkait, diketahui bahwa dana tersebut sebelumnya masih tersimpan dalam rekening penampungan (escrow account) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Veteran, Jakarta Pusat.

Melalui langkah cepat dan terukur yang dilakukan oleh Tim Penyidik, dana tersebut berhasil diamankan.

Selanjutnya, uang tersebut akan dititipkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejari Musi Rawas pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Muara Beliti.

"Tujuannya guna menjaga keamanan dan statusnya sebagai barang bukti hingga proses hukum perkara ini selesai," ungkap Kasi Intel.

Ditambahkan Kasi Intel, langkah penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Musi Rawas dalam mendukung dan mengimplementasikan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya pada Asta Cita ke-7 yang menekankan penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Melalui langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur ini, Kejari Musi Rawas berupaya memastikan bahwa setiap program strategis yang bersumber dari keuangan negara benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat, serta terlindungi dari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Kasi Intel.

Kasi Intel juga menegaskan bahwa Kejari Musi Rawas akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap setiap dugaan tindak pidana korupsi, sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan dan penyelamatan keuangan negara.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved