PBI JK BPJS Kesehatan Dinonaktifkan

PBI-JK BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, 24.633 Warga OKU Timur Terdampak, Penyebab & Cara Aktifkan Lagi

Sebanyak 24.633 kepesertaan PBI-JK BPJS Kesehatan warga OKU Timur dinonaktifkan mulai Januari 2026.

Tayang:
Tribunsumsel.com/CHOIRUL RAHMAN
PENONAKTIFAN PBI JK --Pelayanan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur tetap berjalan menyusul penonaktifan 24.633 peserta PBI Jaminan Kesehatan per Januari 2026, Kamis (5/2/2026). Penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan Kementerian Sosial berdasarkan pemutakhiran data desil kesejahteraan masyarakat. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 24.633 jiwa di OKU Timur dinonaktifkan dari kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan per Januari 2026.
  • Penonaktifan dilakukan karena peserta masuk desil 6–10 yang dinilai telah mampu secara ekonomi.
  • Dinas Sosial membuka mekanisme reaktivasi bagi warga dalam kondisi mendesak melalui pengajuan ke Dinsos dan aplikasi SIKS-NG.

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Sebanyak 24.633 jiwa di Kabupaten OKU Timur tercatat mengalami penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan per Januari 2026.

Penonaktifan ini terjadi secara nasional dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat yang mendapati status BPJS Kesehatannya tiba-tiba tidak aktif.

Kepala Dinas Sosial OKU Timur Hanafi, melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Hari Kashogi, didampingi Operator SIKS-NG Kamrus, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data PBI Jaminan Kesehatan yang ditetapkan pada 19 Januari 2026.

Menurut Hari Kashogi, penonaktifan dilakukan berdasarkan pemutakhiran data kesejahteraan sosial nasional, khususnya pengelompokan masyarakat dalam desil ekonomi.

“Masyarakat yang masuk dalam desil 6 sampai desil 10 sudah dikategorikan mampu, sehingga tidak diperbolehkan lagi menerima bantuan sosial, termasuk PBI JK,” katanya saat dikonfirmasi jurnalis Tribunsumsel.com dan sripoku.com pada Kamis (5/2/2026).

Ia juga menambahkan, PBI JK hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk pada desil 1 hingga desil 5, atau kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah. 

Apabila seseorang berada di luar rentang tersebut, maka seluruh bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat seperti PKH, BPNT/sembako, hingga PBI JK akan dinonaktifkan secara otomatis.

Puluhan Ribu Peserta di OKU Timur Terdampak 

Berdasarkan data Dinas Sosial OKU Timur, jumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan mencapai 24.633 jiwa, menjadikan kebijakan ini berdampak cukup signifikan bagi masyarakat.

“Data ini berlaku per Januari 2026. Penonaktifan bukan keputusan daerah, melainkan hasil integrasi dan validasi data dari Kementerian Sosial,” ujarnya.

Meski demikian, Dinas Sosial menegaskan bahwa masyarakat masih memiliki ruang untuk mengajukan reaktivasi, terutama dalam kondisi tertentu atau darurat.

Skema Reaktivasi untuk Kondisi Mendesak

Dinsos OKU Timur membuka mekanisme reaktivasi PBI JK bagi warga yang berada dalam kondisi mendesak atau gawat darurat, khususnya terkait layanan kesehatan.

Masyarakat dapat mengajukan reaktivasi dengan datang langsung ke Kantor Dinas Sosial OKU Timur dan membawa persyaratan di antaranya Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa, Surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas yang menjelaskan diagnosis penyakit.

Kemudian seluruh berkas tersebut nantinya akan diinput dan diajukan melalui aplikasi SIKS-NG untuk diverifikasi lebih lanjut.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek status kepesertaan PBI JK maupun status desil ekonomi melalui operator SIKS-NG di kantor desa masing-masing, guna memastikan kondisi datanya sebelum mengajukan permohonan.

“Kami imbau masyarakat tidak panik. Silakan cek status ke desa atau langsung ke Dinas Sosial agar mendapatkan penjelasan yang benar,” pungkasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved