Berita OKI

Jaga Kekhusyukan Ramadhan, Satpol PP OKI Imbau Kafe, Panti Pijat Hingga Warung Tutup Hingga Lebaran

Satpol PP OKI mengimbau kafe, karaoke, panti pijat hingga warung penjual minuman alkohol tutup selama ramadhan.

Tayang:
Tribunsumsel.com/Winando Davinchi
KETERTIBAN BULAN RAMADHAN -- Satpol Pol PP OKI saat merazia tempat hiburan malam. Guna menghormati bulan suci ramadhan, Satpol PP OKI mengimbau seluruh kafe, karaoke, panti pijat hingga warung penjual minuman alkohol untuk tak beroperasional H-3 hingga H+3 lebaran Idul Fitri. 

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP OKI mengimbau kafe, karaoke, panti pijat hingga warung penjual minuman alkohol tutup selama ramadhan.
  • Dalam keputusan surat edaran disebutkan tempat hiburan malam diwajibkan tutup 3 hari sebelum Ramadhan hingga 3 hari setelah lebaran Idul Fitri.
  • Langkah ini diambil sebagai toleransi dan penghormatan terhadap nilai-nilai religius dijunjung tinggi warga OKI.

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Menjaga kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadhan, seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel diinstruksikan untuk menutup total tempat usahanya.

Mulai dari kafe, karaoke, panti pijat hingga warung penjual minuman alkohol diwajibkan tutup sejak tiga hari sebelum puasa hingga tiga hari pasca Idul Fitri 1447 Hijriah mendatang.

Disampaikan Kepala Bidang Penegakan  Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP OKI, Matinton mengimbau seluruh pemilik usaha hiburan malam menghentikan aktivitasnya untuk sementara waktu.

"Dalam waktu dekat kami akan menyebar surat edaran himbauan bagi pemilik kafe, tempat karaoke, panti pijat, hingga warung yang menjual minuman keras untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan. Hal ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan dalam beribadah," ujar Matinton saat dihubungi pada Selasa (27/1/2026) siang.

Dijelaskan Matinton, dalam keputusan surat edaran disebutkan tempat hiburan malam diwajibkan tutup 3 hari sebelum Ramadhan hingga 3 hari setelah lebaran Idul Fitri.

"Bagi pemilik rumah makan atau warung nasi yang tetap buka siang hari, diwajibkan untuk memasang tirai penutup agar aktivitas makan-minum tidak terlihat secara mencolok dari luar," pesannya.

Saat disinggung di mana saja lokasi tempat hiburan yang tersebar, ia menjelaskan cukup merata dan tersebar di beberapa kecamatan OKI 

"Misalnya di Kayuagung terdapat  tempat-tempat karaoke family, lalu di Pedamaran ada beberapa tempat hiburan (minuman alkohol dan karaoke dan beberapa di Lempuing dan Mesuji Raya," ungkapnya.

Matinton menambahkan langkah ini diambil sebagai toleransi dan penghormatan terhadap nilai-nilai religius dijunjung tinggi warga OKI.

Pihaknya akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan himbauan ini ditaati oleh para pelaku usaha masyarakat.

"Kami berharap para pemilik usaha kooperatif. Mari kita bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif, aman dan damai di Bumi Bende Seguguk selama bulan penuh berkah mendatang," ujarnya.

Dengan adanya aturan ini, masyarakat diminta menjalankan ibadah puasa lebih tenang tanpa gangguan dari kebisingan atau aktivitas tempat hiburan malam.

"Bila nantinya masih ada pemilik hiburan yang tidak mengindahkan. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kepolisian setempat untuk menutup paksa lokasi tersebut," pungkasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved