Berita OKI
Jaga Kekhusyukan Ramadhan, Satpol PP OKI Imbau Kafe, Panti Pijat Hingga Warung Tutup Hingga Lebaran
Satpol PP OKI mengimbau kafe, karaoke, panti pijat hingga warung penjual minuman alkohol tutup selama ramadhan.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Satpol PP OKI mengimbau kafe, karaoke, panti pijat hingga warung penjual minuman alkohol tutup selama ramadhan.
- Dalam keputusan surat edaran disebutkan tempat hiburan malam diwajibkan tutup 3 hari sebelum Ramadhan hingga 3 hari setelah lebaran Idul Fitri.
- Langkah ini diambil sebagai toleransi dan penghormatan terhadap nilai-nilai religius dijunjung tinggi warga OKI.
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Menjaga kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadhan, seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel diinstruksikan untuk menutup total tempat usahanya.
Mulai dari kafe, karaoke, panti pijat hingga warung penjual minuman alkohol diwajibkan tutup sejak tiga hari sebelum puasa hingga tiga hari pasca Idul Fitri 1447 Hijriah mendatang.
Disampaikan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP OKI, Matinton mengimbau seluruh pemilik usaha hiburan malam menghentikan aktivitasnya untuk sementara waktu.
"Dalam waktu dekat kami akan menyebar surat edaran himbauan bagi pemilik kafe, tempat karaoke, panti pijat, hingga warung yang menjual minuman keras untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan. Hal ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan dalam beribadah," ujar Matinton saat dihubungi pada Selasa (27/1/2026) siang.
Dijelaskan Matinton, dalam keputusan surat edaran disebutkan tempat hiburan malam diwajibkan tutup 3 hari sebelum Ramadhan hingga 3 hari setelah lebaran Idul Fitri.
"Bagi pemilik rumah makan atau warung nasi yang tetap buka siang hari, diwajibkan untuk memasang tirai penutup agar aktivitas makan-minum tidak terlihat secara mencolok dari luar," pesannya.
Saat disinggung di mana saja lokasi tempat hiburan yang tersebar, ia menjelaskan cukup merata dan tersebar di beberapa kecamatan OKI
"Misalnya di Kayuagung terdapat tempat-tempat karaoke family, lalu di Pedamaran ada beberapa tempat hiburan (minuman alkohol dan karaoke dan beberapa di Lempuing dan Mesuji Raya," ungkapnya.
Matinton menambahkan langkah ini diambil sebagai toleransi dan penghormatan terhadap nilai-nilai religius dijunjung tinggi warga OKI.
Pihaknya akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan himbauan ini ditaati oleh para pelaku usaha masyarakat.
"Kami berharap para pemilik usaha kooperatif. Mari kita bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif, aman dan damai di Bumi Bende Seguguk selama bulan penuh berkah mendatang," ujarnya.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat diminta menjalankan ibadah puasa lebih tenang tanpa gangguan dari kebisingan atau aktivitas tempat hiburan malam.
"Bila nantinya masih ada pemilik hiburan yang tidak mengindahkan. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kepolisian setempat untuk menutup paksa lokasi tersebut," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Kebakaran Hanguskan Rumah Panggung di OKI, Pemilik Alami Luka Bakar di Kaki |
|
|---|
| Purnatugas Usai 39 Tahun Mengabdi, Iptu Reliyanto Dapat Hadiah Sepasang Kambing dari Kapolres OKI |
|
|---|
| Mobil Toyota Calya Hangus Terbakar Saat Terparkir di Garasi Rumah Panggung di OKI, Warga Panik |
|
|---|
| 357 Ribu Kendaraan Padati Tol Trans-Sumatra Selama Libur Panjang, Alami Kenaikan 20 Persen |
|
|---|
| Libur Panjang, Volume Kendaraan di Jalan Tol Trans-Sumatra Melonjak hingga 44 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Hormati-Bulan-Ramadhan-Satpol-PP-OKI-Imbau-Cafe-Karaoke-dan-Panti-Pijat-Tutup.jpg)