Berita Pagar Alam

Curi Motor Pemuda yang Lupa Mencabut Kunci, Pria di Pagar Alam Ditangkap Polisi, Sempat Ganti Baju

Saat kejadian, Anugrah kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya setelah lupa mencabut kunci kontak saat memarkir kendaraan di depan warung.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Polres Pagar Alam
DIAMANKAN - HY (32),l warga Kota Palembang yang diamankan ke Mapolres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut usai melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Pagar Alam. 

Ringkasan Berita:
  • HY (32) ditangkap usai mencuri motor Honda Scoopy milik warga di depan warung di Nendagung, Pagar Alam, setelah aksinya terekam CCTV dan dicurigai warga.
  • Pelaku sempat berganti pakaian untuk mengelabui petugas, namun berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke polisi.
  • HY kini ditahan di Polres Pagar Alam dan dijerat Pasal 476 KUHP, sementara polisi mengimbau warga lebih waspada saat memarkir kendaraan.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - HY (32) yang tercatat sebagai warga Kota Pagar Alam, Sumsel kini harus mendekam dipenjara.

Hal tersebut setelah ia terlibat pencurian motor milik Anugrah Pratama (24) di depan warung Sate Cak Amir di kawasan Nendagung Kota Pagar Alam, Kamis (15/1/2026).

HY yang sempat berganti pakaian untuk mengelabui petugas usai melakukan aksi pencurian tak berkutik setelah anggota berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku berdasarkan laporan warga dan rekaman CCTV.

Saat kejadian, Anugrah kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya setelah lupa mencabut kunci kontak saat memarkir kendaraan di depan warung.

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat mendorong sepeda motor korban dengan santai ke arah Jalan Air Perikan.

Namun, perubahan gerak-gerik pelaku mengundang kecurigaan warga sekitar. 

Tak lama berselang, pelaku kembali terlihat di Jalan Neruang Raya dengan pakaian berbeda sebelum akhirnya diamankan warga setempat bersama barang bukti.

Baca juga: Motor Peziarah Raib Digondol Maling di TPU Kandang Kawat Palembang, Aksi Terekam CCTV

Baca juga: Sempat Kejar-kejaran, Pencuri Motor Milik Wartawan di Lubuklinggau Ditangkap Polisi, 2 Tahun Buron

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Heriyanto SH mengatakan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kecepatan laporan masyarakat dan respon sigap petugas di lapangan.

"Begitu menerima laporan adanya kehilangan sepeda motor, tim Unit Pidum Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, pelaku sudah diamankan oleh warga, sehingga proses pengamanan dan pengumpulan barang bukti dapat segera dilakukan," ujar Iptu Heriyanto.

Pelaku yang diketahui berinisal HY langsung diamankan ke Mapolres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," katanya.

Iptu Mansyur menambahkan, peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu waspada, khususnya saat memarkir kendaraan di ruang terbuka.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lengah, pastikan kunci kontak dicabut dan kendaraan dalam kondisi aman. Kerja sama dan kepedulian warga sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga kamtibmas," imbaunya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pengembangan guna memastikan tidak adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved