Berita Musi Rawas

Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas, Lengkap dari Lulusan SD Hingga Sarjana

Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas resmi diumumkan.  

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Sripoku.com/Eko Mustiawan
GAJI PPPK -- Sebanyak 3.174 P3K paruh waktu yang dilantik Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud beberapa waktu lalu. Terungkap besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Musi Rawas. 
Ringkasan Berita:
  • Besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas diumumkan
  • Semuanya diatur dalam Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 720/KPTS/BKPSDM/2025
  • Dalam Surat Keputusan tersebut, PPPK Paruh Waktu iberikan gaji pokok sesuai dengan ketersediaan dan kemampuan keuangan daerah

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas resmi diumumkan.  

Besaran gaji PPPK paruh waktu di Musi Rawas diatur dalam Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 720/KPTS/BKPSDM/2025 tentang Penetapan Besaran Gaji Pokok  PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Dalam surat keputusan tersebut, diatur jelas besaran gaji P3K paruh waktu di lingkungan Pemkab Musi Rawas.

Dalam Surat Keputusan tersebut, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan gaji pokok sesuai dengan ketersediaan dan kemampuan keuangan daerah, dengan ketentuan sebagai berikut: 

Baca juga: 17 Calon PPPK Paruh Waktu di OKU Batal Dilantik, Ada yang Mundur Hingga Tak Memenuhi Syarat

Besaran Gaji Sesuai Ketentuan:

  1. Formasi jabatan Pengelola Umum Operasional jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)/sederajat sebesar Rp950.000 per bulan.
  2. Formasi jabatan Operator Layanan Operasional jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/ sederajat sebesar Rp.1.000.000 per bulan.
  3. Formasi jabatan Pengelola Layanan Operasional jenjang pendidikan Diploma III (DIII)/sederajat sebesar Rp.1.250.000 per bulan
  4. Formasi jabatan Penata Layanan Operasional jenjang pendidikan Sarjana (S1)/sederajat sebesar Rp.1.500.000 per bulan.
  • Bagi PPPK Paruh Waktu yang memiliki tugas tambahan sebagai penjaga malam, petugas kebersihan, sopir, pramusaji, operator alat berat dan petugas lapangan pertanian dapat diberikan tambahan jasa sebesar Rp.1.000.000 per bulan dengan mempertimbangkan kondisi dan risiko pekerjaan.
  • Bagi PPPK  Paruh waktu yang memiliki tugas tambahan sebagai ajudan dapat diberikan tambahan jasa sebesar Rp.1.500.000 per bulan dengan mempertimbangkan kondisi dan risiko pekerjaan.

Bagi  PPPK Paruh Waktu pada Dinas Pendidikan berlaku ketentuan sebagai berikut: 

  1. Tenaga kependidikan diberikan gaji pokok sebesar Rp.500.000 per bulan. 
  2. Guru diberikan gaji pokok dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Guru sertifikasi diberikan gaji pokok sebesar Rp.100.000 per bulan. 
    b. Guru non sertifikasi diberikan gaji pokok sebesar Rp.500.000per bulan.
  3. Guru dan tenaga kependidikan eks-TKST diberikan gaji pokok sebesar Rp.1.500.000 per bulan

Bagi PPPK Paruh Waktu pada Dinas Kesehatan berlaku ketentuan sebagai berikut: 

  1. Tenaga kesehatan dan tenaga teknis eks-TKST jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat diberikan gaji pokok sebesar Rp.1.000.000 per bulan; 
  2. Tenaga kesehatan dan tenaga teknis eks-TKST jenjang pendidikan Diploma III (DIII)/sederajat diberikan gaji pokok sebesar Rp.1.250.000 per bulan;
  3. Tenaga kesehatan dan tenaga teknis eks-TKST jenjang pendidikan Sarjana (S1)/sederajat diberikan gaji pokok sebesar Rp.1.500.000 per bulan
  4. Tenaga kesehatan dan tenaga teknis pada Dinas Kesehatan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2 dan angka 3 huruf d, diberikan gaji pokok sebesar Rp.500.000 per bulan.
  • Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Eks-Taruna Siaga Bencana, Eks-Pekerja Sosial Masyarakat dan Eks-Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan pada Dinas Sosial diberikan gaji pokok sebesar Rp.500.000 per bulan.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved