Berita Selebriti

Ridwan Kamil Ingin Lisa Mariana Dijebloskan ke Penjara, Pastikan Tutup Pintu Perdamaian

Ridwan Kamil menutup pintu damai dan ingin Lisa Mariana dipenjara atas kasus pencemaran nama baik.Lisa

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Abdy Ryanda Shakti
RIDWAN KAMIL - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta untuk menjalani tes DNA soal laporan pencemaran nama baik atas anak Lisa Mariana, Kamis (7/8/2025). Pihak Ridwan Kamil ungkap peluang akan cabut laporan terhadap Lisa Mariana jika hasil tes DNA negatif. 
Ringkasan Berita:
  • Ridwan Kamil menutup pintu damai dan ingin Lisa Mariana dipenjara atas kasus pencemaran nama baik.
  • Lisa juga terancam gugatan perdata Rp105 miliar sebagai ganti rugi imateriel.
  • Kuasa hukum Ridwan Kamil yakin menang karena bukti tes DNA membantah klaim Lisa.

 


TRIBUNSUSMEL.COM --
Ridwan Kamil mantap ingin memasukan Lisa Mariana ke dalam penjara atas kasus pencemaran nama baik.

Setelah mantan gubernur tersebut menutup pintu perdamaian dengan sang selebgram.

Hal tersebut disampaikan Muslim Jaya Butar-butar selaku kuasa hukum Ridwan Kamil melansir dari GRID ID, Jumat (21/11/2025).

"Enggak ada, kita enggak ada damai-damai lah. Ini sudah selesai kok," tegas Muslim Jaya.

Menurut Muslim Jaya, keputusan ini diambil karena tuduhan Lisa Mariana dianggap telah merugikan dan merusak nama baik Ridwan Kamil sebagai tokoh publik.

"Karena ini sudah menyangkut nama baik, sekian lama merugikan Pak Ridwan Kamil," jelasnya.

Karena itu, pihak Ridwan Kamil juga berharap Lisa mendapatkan hukuman penjara sehingga memberikan efek jera.

 

PEMERIKSAAN POLISI- Lisa Mariana dan kuasa hukumnya, Jhon Boy dan Bertua Dian Hutapea di Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025).
PEMERIKSAAN POLISI- Lisa Mariana dan kuasa hukumnya, Jhon Boy dan Bertua Dian Hutapea di Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025). (Kompas.com/Cynthia Lova)

 

"Ya harapan kami tim kuasa hukum menjebloskan beliau ke penjara," ujar Muslim.

Ia menambahkan bahwa penahanan dan vonis bersalah diperlukan agar Lisa merasakan akibat dari perbuatannya.

"Harus ditahan, harus divonis, biar tahu rasa juga gitu loh," katanya tegas.

Muslim Jaya juga menyebut pihaknya optimis akan memenangkan kasus ini karena telah memiliki bukti kuat berupa hasil tes DNA yang membantah klaim Lisa Mariana.

"Kan kuncinya ada di hasil tes DNA itu," tutupnya.


Terancam Bayar Rp105 Miliar

Dalam kasus pidana, Lisa dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengungkapkan bahwa berkas kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Kemarin itu kita dapat informasi di media bahwa tanggal 13 November kemarin, itu penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkasnya," ujar Muslim di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Ini berarti kasus pidana Lisa semakin dekat menuju persidangan. Jika berjalan tanpa hambatan, sidang perdana diperkirakan digelar awal 2026.

Muslim sendiri berharap majelis hakim nantinya akan memutus Lisa bersalah dan menjalani hukuman penjara sehingga memberikan efek jera.

"Kita harap majelis hakim memvonis bersalah dia dan kemudian ya jebloskan ke penjara gitu loh," ujarnya.

"Karena supaya ada efek jera. Supaya jangan ya seperti inilah, bahwa seolah-olah tidak ada efek jeranya gitu," lanjut Muslim.

Selain ancaman pidana, Lisa juga menghadapi gugatan perdata yang dia ajukan. Ironisnya, gugatan yang awalnya ia ajukan justru berbalik menjadi ancaman finansial bagi dirinya.

Ridwan Kamil mengajukan gugatan balik (rekonvensi) sebesar Rp 105 miliar untuk kerugian imateriel. Jika hakim mengabulkan, Lisa wajib membayar jumlah tersebut.

 "Dia harus membayar ganti rugi kepada Pak Ridwan Kamil yang 100 miliar plus 5 miliar itu," jelas Muslim.

Menurut Muslim, posisi Lisa lemah karena tidak menghadirkan saksi maupun ahli pendukung selama persidangan.

"Dari pihak Lisa Mariana sama sekali tidak mengajukan saksi dan tidak mengajukan ahli. Jadi bisa disimpulkan gugatannya seperti apa," ungkapnya.

 Rencanaya, putusan perkara perdata ini dijadwalkan dibacakan pada 15 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Bandung.

Sementara itu, pihak Ridwan Kamil merasa yakin memenangkan kedua perkara ini karena memiliki bukti DNA yang menyatakan anak Lisa tidak ada hubungannya dengan Ridwan Kamil.

"Kan kuncinya ada di hasil tes DNA itu. Ketika hasil tes DNA itu keluar, maka gugurlah semua gugatannya itu," tandas Muslim

(*)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved