Berita Selebriti

Titik Haryanti Yakin Ammar Zoni Bukan Pengedar Narkoba, Harap Anak Angkat Bisa Direhabilitasi

Ibu angkat Ammar Zoni, Titik Haryanti terus mengawal kasus yang menjerat sang aktor. Salah satunya dengan

Editor: Moch Krisna
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
IBU ANGKAT AMMAR ZONI - Ibu angkat dari Ammar Zoni, Titik Haryati, saat ditemui usai sidang dakwaan kasus peredaran narkotika yang melibatkan selebriti Ammar Zoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Ia menangis saat berbicara dengan Ammar Zoni. 
Ringkasan Berita:
  • Ibu angkat Ammar Zoni, Titik Haryanti, yakin Ammar hanya penyalahguna narkoba, bukan pengedar.
  • Titik berharap Ammar dibebaskan dan direhabilitasi agar sembuh dari kecanduan.
  • Eksepsi kuasa hukum Ammar ditolak JPU, sidang putusan sela dijadwalkan 27 November 2025.

 


TRIBUNSUMSEL.COM --
 Ibu angkat Ammar Zoni, Titik Haryanti terus mengawal kasus yang menjerat sang aktor.

Salah satunya dengan Titi Haryanti ikut hadir dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Saat ditemui usai sidang, Titik mengaku masih meyakini Ammar Zoni bukan seorang pengedar narkoba seperti apa yang dituduhkan selama ini.

Titik menyebut sang aktor hanya sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

"Ammar itu hanya penyalahguna narkotika, jadi bukan pengedar," ucap Titik melansir dari Tribunnews.com.

Wanita yang dikenal aktif sebagai penggiat narkoba sejak 1998 itu, berharap kasus ini segera terbuka dengan jelas.

Ia ingin aktor 32 tahun itu bisa dibebaskan.

"Bismillah lah segera dikeluarkan, dibebaskan, berharap putusannya bebas," ucapnya.

 

SIDANG AMMAR ZONI - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa pesinetron Ammar Zoni dkk, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)
SIDANG AMMAR ZONI - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba terdakwa pesinetron Ammar Zoni dkk, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha) (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

 

Selain itu, Titik juga ingin nantinya Ammar bisa direhabilitasi agar sembuh dari kecanduan narkoba.

"Semoga rehab, karena sisa-sisa menggunakan itu kan tidak bisa langsung hilang," tuturnya.

Kasus ini diketahui saat Ammar masih menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta, atas kasus narkoba yang ketiga kalinya.

Jelang kebebasannya yang telah dijadwalkan pada Januari 2026, ayah dua anak itu malah dituding terlibat peredaran narkoba di dalam rutan. 

 

Respons Kuasa Hukum usai Eksepsi Ditolak

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Ammar Zoni.

Kini eksepsi ditolak JPU, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menilai hal yang wajar atas penolakan tersebut.

"Ya itu formilnya begitu kan, namanya kami antara JPU dengan advokat."

"Ya kami menangkis, ya dia mempertahankan," ujar Jon Mathias.

Dikatakan Jon Mathias, bahwa seorang pengacara dan JPU pastinya tak akan bisa sependapat.

"Nggak mungkin jaksa dengan pengacara akan seirama kan, karena satu pembelaan dan satunya menuntut," katanya.

Kini pihak Ammar memilih untuk menunggu keputusan dari Majelis Hakim.

Jon berharap eksepsi dari pihaknya bisa dikabulkan.

"Sekarang kan sudah di tangan hakim, nunggu keputusan sela, apakah eksepsi kami diterima atau tidak."

"Kalau tidak kan ya berarti masuk materi perkara, masuk pemeriksaan saksi-saksi."

"Ya mudah-mudahan kita berdoa dikabulkan, kalau nggak dikabulkan ya kita tentu hormati putusan pengadilan," tutur Jon.

Sidang rencananya kembali digelar pada 27 November 2025 dengan agenda putusan sela.

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved