Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba
Tegas Bantah Terlibat Peredaran Narkoba, Ammar Zoni Berharap Dipindahkan dari Nusakambangan
Tegas bantah terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Lapas Salemba, Ammar Zoni
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya membantah terlibat kasus narkoba di Lapas Salemba.
- Kuasa Hukum menilai dakwaan jaksa tidak sah
- Sidang lanjutan digelar 20 November 2025, eksepsi Ammar bisa jadi putusan akhir bila dikabulkan.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Tegas bantah terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Lapas Salemba, Ammar Zoni meminta untuk pindah dari lapas Nusakambangan.
Hal tersebtu disampaikan Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya Armini Nainggolan melansir dari Tribunnews.con, Kamis (13/11/2025).
Adapun Armini menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak didukung oleh alat bukti yang sah.
“Berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan tidak berada dalam penguasaan langsung Terdakwa VI (Muhammad Amar Akbar),” ujar Armini.
Menurut Armini, barang bukti ditemukan di atas pintu ventilasi kamar yang ditempati Ammar bersama enam orang lainnya.
“Dengan demikian, tidak ada korelasi langsung (nexus) antara keberadaan barang bukti dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa VI (Ammar),” lanjut Armini.
Armini juga menyoroti dakwaan jaksa tidak menjelaskan hubungan kausalitas antara perbuatan yang dilakukan Ammar pada 31 Desember 2024 dan peredaran narkoba yang disebut terjadi pada 3 Januari 2025.
“Untuk Terdakwa VI, dakwaan hanya menyebutkan mendapatkan narkotika dari ANDRE (DPO) pada 31 Desember 2024. Membagi dengan Terdakwa V. Terdakwa V mengaku mendapat dari Terdakwa VI,” kata Armini.
Ia menilai hal tersebut melanggar Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penyertaan yang mensyaratkan uraian jelas mengenai bentuk penyertaan.
Dengan kata lain, dakwaan harus memuat hubungan kausalitas.
Oleh karena itu, Armini Nainggolan, dalam eksepsi atau nota keberatan, meminta agar kliennya dipindahkan dari Nusakambangan ke dan menjalani sisa hukuman di Jakarta.
Ia juga meminta jaksa memulihkan nama baik Ammar.
"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan," kata Armini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
"Memulihkan nama baik terdakwa Muhammad Ammar Akbar dan membebankan biaya perkara kepada negara. Demikian nota keberatan ini kami ajukan, atas perhatian dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," lanjutnya.
Alasan dibebaskan dan meminta nama baik Ammar Zoni dipulihkan lantaran tim kuasa hukum menilai tidak ada saksi yang melihat langsung perbuatan Ammar saat menerima maupun menjual narkoba di Rutan Salemba.
“Memohon majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan,” ujar Armini.
Tim kuasa hukum juga beranggapan berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polsek Cempaka Putih cacat hukum, sehingga seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dianggap tidak sah.
“Kami, tim kuasa hukum Ammar, meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya,” kata Armini.
“Menyatakan hasil berita acara pemeriksaan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar cacat hukum, batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak sah,” lanjutnya.
Armini turut menyoroti dasar hukum yang digunakan penyidik dan jaksa dalam menyusun dakwaan, termasuk ketidakjelasan tempat kejadian perkara yang dinilai bertentangan dengan Pasal 84 KUHAP jo Pasal 50 KUHAP serta Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
Sidang selanjutnya digelar 20 November 2025 beragendakan tanggapan JPU terhadap nota keberatan.
Satu minggu kemudiannya digelar pembacaan putusan sela dan sidang pembuktian pada 4 Desember apabila eksepsi terdakwa ditolak.
Namun jika eksepsi Ammar Zoni dikabulkan, putusan sela otomatis menjadi putusan akhir.
Perkara dinyatakan selesai tanpa perlu melanjutkan ke tahap pembuktian.
Jika eksepsi terdakwa ditolak, Ammar Zoni pun meminta sidang berlangsung secara offline, Majelis Hakim pun mengusahakan demikian.
"Yang Mulia tolong sidang digelar secara offline biar saya komunikasinya enak Yang Mulia," minta Ammar Zoni.
"Baik nanti diusahakan kalau misalnya nanti berlanjut ke Jaksa agar digelar secara offline," jelas Hakim Ketua.
(*)
| Irish Bella Bereaksi Saat Suaminya, Haldy Sabri Dituding Dalang Ammar Zoni ke Nusakambangan |
|
|---|
| 'Tangan dan Kaki Diborgol, Muka Ditopengin' Pengakuan Ammar Zoni Sidang dari Lapas Nusakambangan |
|
|---|
| Curhat Ammar Zoni Protes ke Hakim Disatukan dengan Teroris di Lapas Nusakambangan, Kena Mental |
|
|---|
| Penampilan Ammar Zoni Pakai Baju Oranye dan Rambut Cepak saat Jalani Sidang Online Kasus Narkoba |
|
|---|
| Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan sudah Diketahui Dokter Kamelia, Sedih Soal Sempitnya Ruangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Sidang-kasus-dugaan-peredaran-narkoba-di-Rutan-Salemba-terdakwa-pesinetron.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.