Berita Selebriti

Heboh Nikita Mirzani Disebut Live Medsos di Penjara, Ditjen PAS Kemenkumham Beri Penjelasan

Berada di penjara, aksi artis Nikita Mirzan melakukan siaran langsung (live) di media sosial jadi sorotan.

Editor: Moch Krisna
Tangkapan layar Youtube Intens Investigasi
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menanggapi soal dirinya divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys. 
Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani dipastikan tidak melakukan siaran langsung dari penjara
  • Kemenkumham RI tegaskan komunikasi dilakukan lewat fasilitas resmi Wartel Suspas di Rutan
  • Kuasa hukum Nikita meminta publik menunggu klarifikasi resmi dari pihak lapas terkait video tersebut.

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Berada di penjara, aksi artis Nikita Mirzan melakukan siaran langsung (live) di media sosial jadi sorotan.

Hal tersebut membuat pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan penjelasan.\

Melalui Kasubdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, menegaskan bahwa video yang beredar bukanlah siaran langsung

Melainkan video call yang dilakukan Nikita dengan keluarganya melalui fasilitas resmi lembaga pemasyarakatan.

“Kalau melihat dari video itu, sepertinya sedang video call dengan kerabatnya,” kata Rika saya dikonfirmasi awak media, Rabu (12/11/2025).

Ia menjelaskan, fasilitas komunikasi berupa Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) memang disediakan di setiap lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Baca juga: Pekerjaan Pria Ngaku Diusir Istri dan Anaknya Demi Bela Ibu di Ogan Ilir, Anak Menangis Saat Jemput

Fasilitas tersebut dijelaskan menjadi hak seluruh warga binaan dan tahanan untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun kerabat, selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas. Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan. Yang menjadi hak komunikasi seluruh warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku di Lapas atau Rutan tersebut,” terang Rika.

Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam aktivitas yang dilakukan Nikita Mirzani tersebut.

 

KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menangis menantikan sidang putusan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). Nikita Mirzani disebut wanita tangguh meski hatinya hancur di tengah proses hukum kasus dugaan pemerasan.
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menangis menantikan sidang putusan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). Nikita Mirzani disebut wanita tangguh meski hatinya hancur di tengah proses hukum kasus dugaan pemerasan. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

 

“Jadi kalau kami lihat, bukan dia live secara langsung, tapi itu sedang video call dengan kerabatnya. Itu hak bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan lain-lain selama sesuai ketentuan,” ujarnya.

Rika juga memastikan bahwa Nikita menggunakan fasilitas komunikasi resmi dari Rutan Pondok Bambu, tempat ia menjalani masa tahanan saat ini.

“Karena menggunakan fasilitas dari Rutan, dalam hal ini Rutan Pondok Bambu, dan itu juga jadi hak seluruh warga binaan atau tahanan,” tutupnya.

Hal senada juga disampaikan Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita Mirzani.

Baca juga: Nasib Inspektorat Luwu Utara usai Dua Guru Dipecat Karena Pungutan Rp20 Ribu, Terancam Kena Sanksi

 "Memang itu difasilitasi lapas," kata Galih Rakasiwi kuasa hukum Nikita Mirzani ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Galih pun meminta kepada publik menunggu pernyataan dari pihak Lapas atau Pemerintah, soal Nikita Mirzani yang bermain handphone dan melakukan siaran langsung, dari dalam penjara.

"Itu kan pihak lapas yang berkomentar, kalau yang lainnya saya enggak tahu," tegasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved