Berita Selebriti

Heboh Nikita Mirzani Disebut Live Medsos di Penjara, Ditjen PAS Kemenkumham Beri Penjelasan

Berada di penjara, aksi artis Nikita Mirzan melakukan siaran langsung (live) di media sosial jadi sorotan.

Editor: Moch Krisna
Tangkapan layar Youtube Intens Investigasi
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menanggapi soal dirinya divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys. 

“Karena menggunakan fasilitas dari Rutan, dalam hal ini Rutan Pondok Bambu, dan itu juga jadi hak seluruh warga binaan atau tahanan,” tutupnya.

Hal senada juga disampaikan Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita Mirzani.

Baca juga: Nasib Inspektorat Luwu Utara usai Dua Guru Dipecat Karena Pungutan Rp20 Ribu, Terancam Kena Sanksi

 "Memang itu difasilitasi lapas," kata Galih Rakasiwi kuasa hukum Nikita Mirzani ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Galih pun meminta kepada publik menunggu pernyataan dari pihak Lapas atau Pemerintah, soal Nikita Mirzani yang bermain handphone dan melakukan siaran langsung, dari dalam penjara.

"Itu kan pihak lapas yang berkomentar, kalau yang lainnya saya enggak tahu," tegasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved