Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan
Pihak Reza Gladys Bereaksi, Ini Fakta Nikita Mirzani Live Jualan di Tahanan, Disebut Difasilitasi
Aksi Nikita Mirzani melakukan live jualan di tahanan kini jadi sorotan, menurut kuasa hukumnya, hal tersebut dapat fasilitas dari Rutan
Menurut Robert Paruhum sebagai kuasa hukum dokter kecantikan Reza Gladys, ia menyebut itu sebagai wewenang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).
"Itu wewenang daripada LP (Lembaga pemasyarakatan), jadi kami nggak mau menyalah-nyalahi instansi, biarlah nanti hatinya tergerak sendiri untuk menghentikan," ucap Robert Paruhum, dikutip dari Cumicumi, Selasa (12/11/2025).
Saat ini Robert pilih memantau aksi tersebut.
Baginya kini pihaknya sudah bisa membuktikan bahwa Nikita telah bersalah atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
"Tidak ada (reaksi hukum), kami hanya memantau saja. Yang penting bagi kami terdakwa terbukti melakukan pemerasan," ungkapnya lagi.
3. Dapat Sindiran dari Praktisi Hukum
Seorang praktisi hukum, Firman Chandra menegaskan seorang terdakwa dilarang membawa dan menggunakan alat komunikasi di dalam tahanan.
Peraturan itu, tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 4 dan Pasal 9.
"Terkait dengan adanya sebuah larangan untuk membawa memiliki HP dan menggunakan di dalam lapas," kata Firman, dikutip dari YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), Selasa (11/11/2025).
"Sebenarnya tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 dan Pasal 9," lanjutnya.
Lebih lanjut, Firman juga menyindir tindakan bintang film Nenek Gayung itu yang dianggap telah menyalahi aturan sebagai tahanan.
"Kemudian ada seorang artis, kita sebut artis yang sekarang lagi menjalani banding melakukan kegiatan live dan menggunakan HP," ujar Firman.
"Jelas itu hal yang sangat dilarang sejatinya karena Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 sudah memiliki dasar hukumnya," sambungnya.
Setelah divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, pihak Nikita resmi mengajukan banding.
Langkah banding tersebut lantaran pihak Nikita tidak sependapat dengan pertimbangan hakim dalam putusan.
“Kemarin buat Nikita Mirzani sudah saya upload, hari ini buat Ismail Marzuki sudah saya upload. Jadi kita tinggal menunggu aja memori banding daripada JPU. Sampai sekarang enggak ada, loh. Saya cek. Harusnya kan sama tanggalnya,” ujar kuasa hukum Nikita, Galih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
| Pihak Reza Gladys Berencana Bakal Gugat Balik dan Minta Ganti Rugi Rp504 Miliar ke Nikita Mirzani |
|
|---|
| Heboh Nikita Mirzani Live di Rutan Bersama Dokter Oky, Ini Penjelasan Kuasa Hukum |
|
|---|
| Dinilai Tak Berhak Review Skincare, Doktif dan Oky Pratama Diincar Reza Gladys Usai Nikita Mirzani |
|
|---|
| Vonis 4 Tahun Penjara Bukan Akhir, Hotman Paris Sebut Perjuangan Nikita Mirzani Masih Panjang |
|
|---|
| Pihak Dokter Oky Singgung Niat Buruk Pengacara Reza Gladys, Disebut Dalang Kasus Nikita Mirzani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/nikita-mirzani-jualan-live-di-penjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.