Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan

Heboh Nikita Mirzani Live di Rutan Bersama Dokter Oky, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Nikita Mirzani ketahuan live jualan bareng dokter Oky di dalam penjara. Kuasa hukumnya sebut difasilitasi

|
Editor: Weni Wahyuny
Warta Kota/Ari Puji
SIDANG VONIS HAKIM- Sebelum persidangan dimulai, Nikita Mirzani artis yang akrab disapa Nyai itu seloroh tampil bak model sebelum memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025). Terbaru, Nikita Mirzani ketahuan live jualan dengan dokter Oky Pratama. 
Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur
  • Nikita Mirzani baru-baru ini kedapatan live jualan bersama Dokter Oky Pratama
  • Kuasa hukum Nikita sebut difasilitasi rutan

TRIBUNSUMSEL.COM - Heboh video aksi Nikita Mirzani siaran langsung di dalam penjara.

Diketahui, Nikita Mirzani kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, usai divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar, terkait laporan dokter Reza Gladys.

Namun belakangan heboh Nikita Mirzani diduga jualan melalui media sosial yang disiarkan secara langsung di media sosial.

Nikita Mirzani dihubungi oleh sahabatnya, Dokter Oky Pratama lewat panggilan video untuk live bersama.

Artis Nikita Mirzani nampak headset di sebuah ruangan.

Pun di sela-sela aksinya masuk live, ibu tiga anak ini juga memberikan pesan kepada masyarakat untuk lebih pintar memilih produk kecantikan.

Berulang kali Nikita juga meminta agar penonton segera check out (membeli) jualan Dokter Oky.

Atas aksinya tersebut, pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi ini, dapat reaksi dari publik.

nikita mirzani jualan live di penjara
KASUS NIKITA MIRZANI - Dari dalam penjara, Nikita Mirzani tebarkan peringatan waspada untuk para wanita agar berhati-hati membeli skincare untuk kecantikan

Baca juga: Dinilai Tak Berhak Review Skincare, Doktif dan Oky Pratama Diincar Reza Gladys Usai Nikita Mirzani

Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Difasilitasi Rutan

Kuasa hukum Nikita angkat bicara soal polemik kliennya live promosikan produk padahal masih dalam masa tahanan.

Galih Rakasiwi menjelaskan kegiatan tersebut dimungkinkan karena ada fasilitas yang telah disediakan.

"Oh saya enggak tahu. Kalau itu kan difasilitasi juga sama pihak rutan," ujar Galih saat ditemui usai sidang mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Disinggung soal teknis perizinan fasilitas komunikasi, Galih menegaskan itu wewenang penuh dari Rutan.

"Itu kan fasilitas daripada rutan. Itu kan pihak lapas yang berkomentar, kalau yang lainnya saya enggak tahu. Saya tidak mau mengomentari," tambahnya.

Pihak Reza Gladys Memantau

Sementara itu, pihak Reza Gladys menegaskan tidak mau menyalahkan instansi manapun atas aksi Nikita live jualan saat masih di tahanan.

Menurut Robert Paruhum sebagai kuasa hukum dokter kecantikan Reza Gladys, ia menyebut itu sebagai wewenang dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).

"Itu wewenang daripada LP (Lembaga pemasyarakatan), jadi kami nggak mau menyalah-nyalahi instansi, biarlah nanti hatinya tergerak sendiri untuk menghentikan," ucap Robert Paruhum, dikutip dari Cumicumi, Selasa (12/11/2025).

Saat ini Robert pilih memantau aksi tersebut.

Baginya kini pihaknya sudah bisa membuktikan bahwa Nikita telah bersalah atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.

"Tidak ada (reaksi hukum), kami hanya memantau saja. Yang penting bagi kami terdakwa terbukti melakukan pemerasan," ungkapnya lagi.

Baca juga: Vonis 4 Tahun Penjara Bukan Akhir, Hotman Paris Sebut Perjuangan Nikita Mirzani Masih Panjang

Dapat Sindiran dari Praktisi Hukum

Seorang praktisi hukum, Firman Chandra menegaskan seorang terdakwa dilarang membawa dan menggunakan alat komunikasi di dalam tahanan.

Peraturan itu, tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 4 dan Pasal 9.

"Terkait dengan adanya sebuah larangan untuk membawa memiliki HP dan menggunakan di dalam lapas," kata Firman, dikutip dari YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), Selasa (11/11/2025).

"Sebenarnya tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 dan Pasal 9," lanjutnya.

Lebih lanjut, Firman juga menyindir tindakan bintang film Nenek Gayung itu yang dianggap telah menyalahi aturan sebagai tahanan.

"Kemudian ada seorang artis, kita sebut artis yang sekarang lagi menjalani banding melakukan kegiatan live dan menggunakan HP," ujar Firman.

"Jelas itu hal yang sangat dilarang sejatinya karena Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 sudah memiliki dasar hukumnya," sambungnya.

Setelah divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, pihak Nikita resmi mengajukan banding.

Langkah banding tersebut lantaran pihak Nikita tidak sependapat dengan pertimbangan hakim dalam putusan.

“Kemarin buat Nikita Mirzani sudah saya upload, hari ini buat Ismail Marzuki sudah saya upload. Jadi kita tinggal menunggu aja memori banding daripada JPU. Sampai sekarang enggak ada, loh. Saya cek. Harusnya kan sama tanggalnya,” ujar kuasa hukum Nikita, Galih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Galih menjelaskan, alasan pengajuan banding didasari pada keyakinan bahwa banyak bukti dan saksi yang diajukan pihaknya diabaikan oleh majelis hakim.

“Pertimbangan ya seperti yang pernah dikatakan sebelumnya, kita tidak setuju dengan pertimbangan hakim pada putusan 28 Oktober itu. Bukti-bukti kita ada 57 untuk Nikita Mirzani dan 20 untuk Ismail Marjuki, termasuk saksi. Tapi kalau saya baca, itu dikesampingkan. Hanya dilihat dari bukti-bukti JPU dan saksi-saksi JPU,” kata Galih.

Menurutnya, kasus yang menjerat Nikita Mirzani bukan perkara penipuan, melainkan bentuk kerja sama yang disepakati kedua belah pihak.

“Tidak berbicara penipuan di sini. Itu kesepakatan, kerja sama secara lisan dan ada negosiasi. Itu yang kita permasalahkan hari ini,” tegasnya.

Meski menyadari risiko dari upaya hukum banding, pihak Nikita Mirzani disebut sudah siap menghadapi segala konsekuensi.

“Sudah siap lahir batin. Karena ini kan upaya hukum banding. Sayang kalau tidak diambil. JPU juga ajukan banding, jadi kita wajib banding,” lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Nikita Mirzani Live Jualan di Tahanan: Disebut Difasilitasi Rutan, Pihak Reza Gladys Bereaksi

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved