Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba

Asal Usul Linting Ganja yang Didapat Ammar Zoni di Rutan, Dirjenpas Sebut dari Pengunjung yang Besuk

Terungkap asal usul barang haram linting ganja yang didapat Ammar Zoni di rutan Salemba, Jakarta.

Dok. Dirjen Pemasyarakatan
DIPINDAHKAN KE NUSAKAMBANGAN- Ammar Zoni bersama lima warga binaan rutan Salemba, Jakarta Pusat telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, pada Kamis, 16 Oktober 2025 pukul 07.43 WIB. Ammar Zoni ketahuan simpan satu linting ganja bukan edarkan narkoba, ini asal usul barang haram. 

Menurut Mashudi, kasus Ammar Zoni terungkap setelah petugas melakukan penggeledahan di blok kamar yang dihuni mantan suami Irish Bella tersebut pada Januari 2025.

"Pada saat kegiatan pemeriksaan pengledahan rutin yang dilakukan oleh baik itu Kepala Lapas, Rutan, satu bulan, dua kali. Pada saat pengledahan, pada saat itu, satu kamar ada tujuh orang. Salah satunya adalah Ammar Zoni," kata Mashudi.

Dari hasil penggeledahan itu, didapati adanya satu linting ganja.

Sebagai penindakan, Ammar Zoni kata Mashudi, langsung ditempatkan di dalam sel khusus selama 40 hari.

Sementara, Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan kasus Ammar Zoni ini sebenarnya telah terjadi pada  3 Januari 2025.

Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, mengatakan kasus yang melibatkan Ammar Zoni (AZ) terungkap melalui razia pada 3 Januari 2025. 

Petugas saat itu mencurigai gerak-gerik AZ dan kemudian melakukan penggeledahan di kamar tahanan. 

“Petugas kami pada saat razia mencurigai gerak-gerik AZ. Kemudian petugas mendatangi, mendekati, dan melakukan penggeledahan,” ujar Wahyu di Jakarta, Jumat (17/10/2025). 

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan narkoba jenis sabu dan ganja kering dari Ammar Zoni.

Menurut Wahyu, Ammar Zoni diduga berperan sebagai penampung sabu dan ganja dari luar rutan, yang kemudian diserahkan kepada lima tersangka lain di dalam rutan untuk diedarkan.

Para tersangka disebut menggunakan aplikasi komunikasi khusus bernama Zangi, yang dikenal aman dan sulit dilacak untuk bertransaksi dengan pemasok dari luar. 

“Setelah pengungkapan kasus tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Cempaka Putih,” kata Wahyu.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan sejumlah tersangka lain dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. 

Seperti diketahui, saat ini Ammar bersama lima narapidana lain yang diduga terlibat peredaran narkoba dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Ammar Zoni tampak dibawa bersama lima warga binaan lainnya mengenakan baju tahanan berwarna biru.

Setengah wajah para tersangka high risk itu ditutupi dengan kain berwarna hitam.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved