Berita Selebriti

Siapkan Gugatan Perdata Rp100 Miliar, Mantan Karyawan Kini Serang Balik Ashanty

Gugatan perdata tuntutan ganti rugi senilai Rp100 miliar disiapkan Ayu terhadap Ashanty dan perusahaan.

Tayang:
Kolase Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah/ Kompas.com/Ady Prawira Riandi
GUGAT PERDATA KE ASHANTY - Ayu Chairun Nurisa (kiri) dan Ashanty (kanan). Ayu bakal gugat perdata Rp 100 m terhadap Ashanty. 
Ringkasan Berita:
  • Mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa siapkan gugatan perdata Rp 100 M
  • Ayu sudah ditetapkan sebagai tersangka dari laporan polisi Ashanty
  • Kasus bermula dari laporan Ashanty atas penggelapan dana perusahaan Rp 2 M

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kini makin memanas perseteruan antara Ashanty dengan mantan karyawannya sendiri, Ayu Chairun Nurisa.

Gugatan perdata tuntutan ganti rugi senilai Rp100 miliar disiapkan Ayu terhadap Ashanty dan perusahaan.

Ke Pengadilan Negeri Tangerang, gugatan tersebut akan didaftarkan oleh Ayu.

"Kami gugat secara pribadi dan secara perusahaannya itu, kita gugat mereka dengan, mereka kita gugat itu sebesar 100 miliar," kata Stifan Heriyanto, kuasa hukum Ayu saat dihubungi Jumat (17/10/2025).

Polisi sudah menetapkan Ayu Chairun Nurisa sebagai tersangka berdasar laporan polisi yang dibuat Ashanty ke Polres Tangerang Selatan atas tuduhan dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp2 miliar.

KASUS PENGGELAPAN UANG- Penyanyi Ashanty mengaku pernah mencurigai suaminya, Anang Hermansyah menilap uang perusahaan hingga miliaran rupiah karena ulah mantan karyawannya
KASUS PENGGELAPAN UANG- Penyanyi Ashanty mengaku pernah mencurigai suaminya, Anang Hermansyah menilap uang perusahaan hingga miliaran rupiah karena ulah mantan karyawannya (YOUTUBE The Hermansyah A6)

Ayu yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan polisi pada 17 Oktober. Namun pengacara Ayu meminta penunda selama satu minggu dengan alasan sedang menyiapkan draft gugatan tersebut.

"Saya sudah mengirimkan surat ke Polres Tangsel, ke Kasat Reskrimnya dan ke penyidiknya, besok surat resminya saya antar ke sana untuk penundaan pemeriksaan," ujar Stifan Heriyanto.

Menurut Stifan, proses pidana yang menjerat kliennya seharusnya bisa dihentikan apabila ada proses perdata yang sedang berlangsung. 

Seluruh hal yang berkaitan dengan laporan di Polres Metro Tangerang Selatan mulai dari proses penandatanganan hingga transfer uang akan diuji kembali di pengadilan perdata.

"Artinya kan secara hukum dan aturan yang berlaku, proses pidana itu harus dihentikan bilamana ada proses keperdataan, gitu," jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan pihak Ashanty terhadap Ayu Chairun Nurisa atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp2 miliar. 

Sebelumnya pihak Ayu mengaku transfer dari rekening perusahaan ke rekening pribadi Ayu sudah atas persetujuan Ashanty.

Selain itu Ayu menduga hal tersebut dilakukan agar perusahaan milik Ashanty terhindar dari pajak 22 persen berdasarkan UU HPP No. 7/2021.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Karyawan Ashanty Serang Balik, Siapkan Gugatan Perdata Rp100 Miliar.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved