Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba

Penampilan Baru Ammar Zoni Diduga Terlibat Edarkan Ganja & Sabu Dalam Rutan Salemba, Nampak Lesu

Dalam momen pelimpahan kasus pengedaran narkoba, penampilan Ammar Zoni berbeda, lebih kurus dibanding sebelumnya, rambut dicukur, dan tatapan lesu

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
IG/kejari.jakpus
KASUS NARKOBA AMMAR ZONI- a tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte). Dalam momen pelimpahan kasus pengedaran narkoba, penampilan Ammar Zoni berbeda, lebih kurus dibanding sebelumnya, rambut dicukur, dan tatapan lesu 

Ringkasan:

  • Ammar Zoni Tampak lebih kurus dan rambut dicukur dari sebelumnya
  • Wajah lesu saat proses pelimpahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) 
  • Batal bebas usai kembali edarkan narkotika

TRIBUNSUMSEL.COM - Penampilan baru Ammar Zoni saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas kasus penyalahgunaan narkoba jadi sorotan.

Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ganja sintetis bersama beberapa tersangka lain dalam rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Rutan Salemba adalah Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba, yaitu tempat penahanan sementara bagi tersangka atau terdakwa yang masih dalam proses hukum, berlokasi di jalan Percetakan Negara No. 88, Salemba, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Rabu (8/10/2025), tampak Ammar Zoni duduk bersama lima tersangka lainnya.

Dalam momen pelimpahan tersebut, penampilan Ammar tampak berbeda, lebih kurus dibanding sebelumnya.

Baca juga: Lihainya Ammar Zoni Diduga Terlibat Edarkan Ganja & Sabu Dalam Rutan Salemba, Pakai Aplikasi Canggih

EDARKAN NARKOBA - Ammar Zoni (lingkaran merah) diduga kembali terlibat kasus narkoba. Kali ini diduga edarkan sabu dan ganja di Rutan Salembang.
EDARKAN NARKOBA - Ammar Zoni (lingkaran merah) diduga kembali terlibat kasus narkoba. Kali ini diduga edarkan sabu dan ganja di Rutan Salembang. (Instagram @kejari.jakpus)

Ammar terlihat dengan penampilan sederhana, mengenakan kaus putih, dan tampak lesu saat duduk di hadapan Jaksa penuntut umum.

Selain itu, rambut Ammar juga diduga telah dicukur rambut dan janggutnya.

Diketahui sebelummya, mantan suami Irish Bella itu sempat terlihat lebih gemuk dengan rambut dan janggut panjang di masa awal penahananya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, terkait perkara peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat yang melibatkan aktor Ammar Zoni

Atas kasus ini, Ammar Zoni jauh dari harapan bebas dari penjara.

Adapun enam tersangka terlibat melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba yakni Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin mengungkapkan para tersangka mendapatkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni.

Ternyata, Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Fatah, Kamis (9/10/2025), dilansir dari Wartakotalive.com.

Lebih lanjut, penyerahan sabu dan sintetis itu dilakukan di dalam Rutan Salemba.

Baca juga: Lagi, Ammar Zoni Tersandung Kasus Narkoba, Diduga Terlibat Peredaran Ganja & Sabu di Rutan Salemba

Fatah pun menyebut, para tersangka dengan lihai berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi.

"Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," ungkapnya. 

Kata Fatah, Ammar Zoni berperan menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan. 

Sementara, tersangka lainnya menerima narkoba itu dari Ammar Zoni untuk diedarkan dalam Rutan Salemba.

"Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," ujarnya.

Karena gerak-gerik para tersangka yang mencurigakan, pihak Rutan lalu menggeledah dan mendapati ada narkoba di kamar para tersangka. 

Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan.

"Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh KARUPAM Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya dan kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. 

Ammar Zoni kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Sebelumnya diketahui, Ammar Zoni tiga kali terlibat narkoba sejak tahun 2007.

Terakhir Ammar Zoni ditangkap pada Desember 2023 lalu.

Ammar dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman Ammar Zoni ini kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah banding.

Ia sempat berpeluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi. 

Karena itu, Ammar Zoni yang seharusnya bebas dari penjara pada Desember 2025, kemungkinan besar akan lanjut hidup dari balik sel.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved