Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba

Lihainya Ammar Zoni Diduga Terlibat Edarkan Ganja & Sabu Dalam Rutan Salemba, Pakai Aplikasi Canggih

Ammar Zoni dapat narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba, ia menggunakan aplikasi Zangi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
IG/kejari.jakpus
KASUS NARKOBA- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti ( tahap 2 ) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk. Ammar Zoni dapat narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba, ia menggunakan aplikasi Zangi 

Ringkasan:

  • Ammar Zoni diduga orang pertama yang edarkan narkotika ke para napi 
  • Dapat narkotika dari seseorang di luar Rutan Salemba
  • Transaksi narkotika pakai aplikasi Zangi
  • Batal bebas usai 4 kali terjerat kasus narkoba

TRIBUNSUMSEL.COM - Aktor Ammar Zoni diduga berperan penampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, terkait perkara peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat yang melibatkan aktor Ammar Zoni

Ammar Zoni, kemudian disebut terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ganja sintetis bersama beberapa tersangka lain, pada Rabu (8/10/2025).

Baca juga: Lagi, Ammar Zoni Tersandung Kasus Narkoba, Diduga Terlibat Peredaran Ganja & Sabu di Rutan Salemba

EDARKAN NARKOBA - Ammar Zoni (lingkaran merah) diduga kembali terlibat kasus narkoba. Kali ini diduga edarkan sabu dan ganja di Rutan Salembang.
EDARKAN NARKOBA - Ammar Zoni (lingkaran merah) diduga kembali terlibat kasus narkoba. Kali ini diduga edarkan sabu dan ganja di Rutan Salembang. (Instagram @kejari.jakpus)

Adapun enam tersangka terlibat melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba yakni Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin mengungkapkan para tersangka mendapatkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni.

Ternyata, Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Fatah, Kamis (9/10/2025), dilansir dari Wartakotalive.com.

Lebih lanjut, penyerahan sabu dan sintetis itu dilakukan di dalam Rutan Salemba.

Fatah pun menyebut, para tersangka dengan lihai berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi.

"Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," ungkapnya. 

Kata Fatah, Ammar Zoni berperan menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan. 

Sementara, tersangka lainnya menerima narkoba itu dari Ammar Zoni untuk diedarkan dalam Rutan Salemba.

"Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," ujarnya.

Baca juga: Daftar 4 Kasus Narkoba Ammar Zoni, Kini Diduga Terllibat Edarkan Narkoba di Rutan, Batal Bebas

Karena gerak-gerik para tersangka yang mencurigakan, pihak Rutan lalu menggeledah dan mendapati ada narkoba di kamar para tersangka. 

Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan.

"Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh KARUPAM Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya dan kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas kasus ini, Ammar Zoni jauh dari harapan bebas dari penjara.

Ammar Zoni kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Sebelumnya diketahui, Ammar Zoni tiga kali terlibat narkoba sejak tahun 2007.

Terakhir Ammar Zoni ditangkap pada Desember 2023 lalu.

Ammar dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman Ammar Zoni ini kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah banding.

Ia sempat berpeluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi. 

Karena itu, Ammar Zoni yang seharusnya bebas dari penjara pada Desember 2025, kemungkinan besar akan lanjut hidup dari balik sel.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved