Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba
Daftar 4 Kasus Narkoba Ammar Zoni, Kini Diduga Terlibat Edarkan Narkoba di Rutan, Batal Bebas
Empat kali sudah Ammar Zoni terseret kasus narkoba. Terbaru dugaan peredaran narkoba di rutan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Adapun terakhir Ammar Zoni ditangkap kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada penghujung tahun 2023.
Dia ditangkap di salah satu apartemen di BSD Tangerang pada Selasa, 12 Desember 2023.
Ia diamankan dengan barang bukti berupa 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
Di pengadilan tingkat pertama, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Namun, pada tingkat banding, hukuman bintang sinetron 7 Manusia Harimau diperberat menjadi 4 tahun penjara.
Ia sempat berpeluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi.
Namun kini kembali terseret kasus jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
4. Oktober 2025 Terseret Jaringan Peredaran Narkoba di Rutan
Terbaru, Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.
Barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte) ditemukan.
Kasus narkoba terbaru Ammar Zoni ini diungkap dalam akun Instagram resmi @kejari.jakpus.
Adapun dalam unggahan tersebut terlihat foto Ammar Zoni, kemudian disebut terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ganja sintetis bersama beberapa tersangka lain, pada Rabu (8/10/2025).
"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MMA alias AZ dkk," tulis akun instagram Kejari Jakpus, Kamis (9/10/2025), dikutip Kompas.com
"Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," sambungnya.
Dalam unggahan itu juga disebutkan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan publik figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara serupa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.