Berita Selebriti
Sosok Jon Mathias, Pengacara Ammar Zoni Disentil Dokter Kamelia Kerja Tak Becus, Tak Masalah Diganti
Jon Mathias disemprot setelah putusan hakim yang menjatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara terhadap Ammar Zoni atas kasus penyalahgunaan narkoba
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Dokter Kamelia, mantan kekasih Ammar Zoni, menyentil kinerja tim hukum lama yang dipimpin Jon Mathias tidak maksimal sehingga gagal meringankan hukuman Ammar.
- Jon Mathias dikenal sebagai advokat kawakan yang memiliki jam terbang tinggi di dunia hukum Indonesia.
- Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara, lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
TRIBUNSUMSEL.COM – Nama Jon Mathias mendadak menjadi perbincangan di tengah putusan hakim yang menjatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara terhadap Ammar Zoni atas kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (23/4/2026).
Di tengah kabar kekecewaan pihak keluarga, Dokter Kamelia, mantan kekasih Ammar Zoni, menyentil kinerja tim hukum lama yang dipimpin Jon Mathias.
Ia menganggap pembelaan di persidangan tidak maksimal sehingga gagal meringankan hukuman Ammar.
Berdasarkan rekomendasi Dokter Kamelia, Ammar Zoni dikabarkan akan mengganti tim kuasa hukum untuk proses hukum selanjutnya.
Baca juga: Ammar Zoni Tunjuk Kuasa Hukum Baru, Siap Ajukan Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Banyak Janggal
Jon Mathias menyatakan tidak keberatan jika kliennya memilih mencari bantuan hukum lain.
"Kalau ada pihak keluarga tidak menerima keputusan itu, ya bisa ganti PH (Penasihat Hukum), nggak ada masalah. Kalau mau ganti PH silakan, PH juga ribuan di Jakarta," ujar Jon Mathias setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Sosok Jon Mathias
Jon Mathias dikenal sebagai advokat kawakan yang memiliki jam terbang tinggi di dunia hukum Indonesia.
Menariknya, Jon Mathias dan Ammar Zoni sama-sama berasal dari Muara Labuh, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Ia menghabiskan masa kecil hingga dewasanya di wilayah Sungai Cangkar, Nagari Pasir Talang Barat, Kecamatan Sungai Pagu.
Ia merupakan alumni SMAN 1 Solok Selatan yang kini berkantor sebagai pengacara di Jakarta Selatan.
Namanya kian disorot setelah menjadi pengacara yang tetap mendampingi Ammar Zoni di titik terendahnya, termasuk saat sang aktor kehilangan ayahandanya dan menghadapi proses perceraian dengan Irish Bella secara bersamaan.
Ia dikenal sebagai pengacara yang tidak banyak bermanuver di media sosial, namun sangat vokal saat memberikan pernyataan hukum.
Disentil Tak Becus
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terkait kasus pengedaran narkoba memicu gejolak di internal tim hukum sang aktor.
Dokter Kamelia meluapkan kekesalannya dan meminta awak media untuk mempertanyakan hasil tersebut kepada penasihat hukum.
Kamelia menilai penanganan kasus Ammar Zoni banyak yang janggal dan menyinggung kinerja penasihat hukum yang dianggapnya kurang maksimal dalam membela klien.
"Kecewa lah, karena selama ini sudah ngikutin permainan mereka tapi nyatanya kerjanya nggak bener," ujar Kamelia.
Menanggapi hal itu, Jon mengaku tidak mengetahui posisi Dokter Kamelia dalam lingkaran keluarga Ammar.
"Saya nggak tahu itu (Dokter Kamelia) sebagai keluarga atau bukan," tambahnya.
Baca juga: Reaksi Kecewa Dokter Kamelia Usai Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara: Tanya PH dan Keluarganya Saja
Jon mengingatkan bahwa vonis penjara merupakan wewenang penuh majelis hakim, bukan ditentukan oleh kuasa hukum.
"Harus paham dulu rekan-rekan wartawan, bahwa keputusan itu adalah hak mutlaknya hakim, bukan haknya jaksa, bukan haknya PH. Kalau pengacara pasti maunya tidak usah sidang langsung bebas," ujar Jon.
Jon meminta agar pihak luar tidak ikut memperkeruh suasana yang sedang sensitif.
Ia menegaskan agar hanya keluarga dekat yang terlibat dalam proses komunikasi terkait perkara ini.
"Kami minta yang bukan keluarga dekat jangan memancing suasana panas," tegasnya.
Ammar Zoni Ganti Kuasa Hukum
Ammar resmi menunjuk Krishna Murti Law and Partners sebagai kuasa hukum barunya untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
Kuasa hukum Ammar Zoni yang baru, Dwana Toligi, mengatakan kliennya langsung menandatangani surat kuasa usai sidang putusan berlangsung.
Tim kuasa hukum baru mengonfirmasi bahwa per hari Kamis (23/4/2026), hubungan kerja sama antara Ammar Zoni dengan pengacara sebelumnya, Jon Mathias, telah berakhir.
"Kami telah bertemu dengan Bang Ammar. Beliau menyampaikan telah mengakhiri hubungan kuasa hukum yang lama hingga tingkat Pengadilan Negeri. Jadi, untuk tahap selanjutnya, mandat tersebut kini berada di tangan kami," ujar Dwana Toligi, perwakilan tim Krishna Murti Law and Partners, dilansir dari tayangan Intens Investigasi.
Kepada tim hukum barunya, Ammar menceritakan ketidakpuasannya dan adanya beberapa poin yang dirasa mengganjal selama proses hukum berlangsung.
"Bang Ammar merasa ada hal-hal yang janggal saat persidangan. Beliau merasa kurang puas dengan penerapan pasal-pasal yang didakwakan serta hasil vonis yang diberikan," lanjutnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan hakim. Tim hukum baru menegaskan bahwa mereka akan segera mengajukan banding.
Target utama mereka adalah mengupayakan keadilan yang lebih maksimal bagi Ammar, termasuk harapan untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
"Maka dari itu kami akan mengupayakan banding," tegasnya.
Penunjukan kuasa hukum baru ini rupanya tak lepas dari campur tangan mantan kekasihnya, Dokter Kamelia.
"Jadi selama proses persidangan berjalan, ya ada komunikasi juga dengan dr. Kamil kan, mungkin kita direkomendasi oleh beliau," beber tim kuasa hukum.
Mereka optimistis dapat menemukan celah hukum untuk memperjuangkan hak-hak Ammar Zoni dalam mendapatkan keadilan tanpa diskriminasi.
"Dan insyaallah ya cocok dengan kami ya untuk menjalankan upaya hukum yang sedang berjalan di tingkat yang lebih tinggi seperti itu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara, lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.
Ia juga kena denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
Majelis Hakim memberikan ketentuan tegas jika Ammar Zoni tidak mampu melunasi denda miliaran rupiah tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Hukuman pidana penjara tambahan sudah menanti jika denda tersebut tidak terbayar.
"Apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 190 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan.
Dalam pembacaan vonis, hakim menilai Ammar secara sah terbukti menjadi perantara jual beli sabu saat berstatus tahanan.
Ammar disebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Dalam perkara ini Ammar Zoni ditetapkan sebagai terdakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.
Ammar Zoni pun harus mendekam di Lapas Nusakambangan karena statusnya high risk atau tahanan berisiko tinggi.
Namun, atas permintaan Majelis Hakim Jakarta Pusat, para terdakwa dipindahkan ke Lapas Cipinang agar memudahkan proses persidangan.
Dalam jalannya persidangan, baik Jaksa Penuntut Umum hingga para terdakwa menghadirkan para saksi, mulai dari saksi fakta hingga saksi ahli.
Pada salah satu sidang, Ammar Zoni mengaku pernah dimintai Rp3 miliar oleh oknum polisi agar lepas dari hukuman kasus dugaan peredaran narkoba dalam Rutan Salemba sebelum perkara ini naik ke meja hijau.
Ammar Zoni mengaku diperas oleh oknum polisi senilai Rp300 juta di Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, untuk kasus peredaran narkoba di dalam rutan.
Selain itu, ia diminta menanggung sepuluh orang sekaligus dengan total dana yang harus disiapkan mencapai Rp3 miliar.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Sosok Adhyaksa Dault, Eks Menpora Era SBY Jadi Saksi Nikah Syifa Hadju dan El Rumi |
|
|---|
| Bukan Ayah Kandung, Syifa Hadju Akan Dinikahkan Wali Hakim, KUA Ungkap Akad Digelar 26 April 2026 |
|
|---|
| Inara Rusli Dijauhi Rekan Sosialita Saat Terpuruk, Fitri Salhuteru: Dulu Saja Dielu-elukan |
|
|---|
| Bukan Settingan, Shindy Samuel Mantap Gugat Cerai Rendy Samuel Usai Terjadi Percekcokan |
|
|---|
| Indra Bruggman Bongkar Rahasia Honor Artis Zaman Sekarang, Sinetron Tak Lagi Menjanjikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Jon-Mathias-disemprot-setelah-putusan-hakim-yang-menjatuhkan-vonis.jpg)