Berita Selebriti

Sama-sama Tersangka, Mediasi Dokter Richard Lee dan Samira Alias Doktif Gagal, Pemeriksaan Lanjut

Mediasi perdamaian antara Dokter Richard Lee dan Dokter Detektif alias Samira berujung jalan buntu

Tayang:
Editor: Moch Krisna
Kompas.com
JADI TERSANGKA : Dokter Richard Lee dan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz sama sama jadi tersangka usai saling lapor 
Ringkasan Berita:
  • Mediasi antara Richard Lee dan Samira gagal, keduanya tetap berstatus tersangka dan akan diperiksa polisi.
  • Samira ditetapkan tersangka pencemaran nama baik lewat konten TikTok, sementara Richard tersangka pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen.
  • Konflik bermula dari investigasi produk kecantikan Richard Lee, ditemukan dugaan repackaging dan pemalsuan pada beberapa produk.

 


TRIBUNSUMSEL.COM --
Mediasi perdamaian antara Dokter Richard Lee dan Dokter Detektif alias Samira berujung jalan buntu.

Setelah kedua influencer tidak hadir dalam panggilan yang dilakukan Polres Jakarta Selatan.

Alhasil kini kasus keduanya yang sama-sama berstatus tersangka dilanjutkan dalam tahap pemeriksaan.

Hal tersebut disampaikan Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar melansir dari Kompas.com, selasa (6/1/2026).

 “Intinya kami sudah berupaya melakukan mediasi dengan mengundang sebanyak dua kali kepada pelapor dan terlapor, namun para pihak tidak berkenan hadir,” kata AKP Igo Fazar Akbar.

Karena mediasi gagal, polisi akan memanggil Samira untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Untuk berikutnya kami lakukan pemanggilan kepada tersangka dr. S untuk dilakukan pemeriksaan,” tambah Igo, tanpa merinci jadwalnya. 

Laporan Richard Lee terhadap Samira dibuat sejak Februari 2025, tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Samira menuding Richard tidak memiliki surat izin praktik (SIP) untuk membuka klinik kecantikan. Samira ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025 setelah polisi menemukan dua alat bukti sah, yakni unggahan pencemaran nama baik di TikTok dan surat izin praktik (SIP) Richard.

 “Ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ada dua alat bukti. Dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP,” jelas Igo, Rabu (24/12/2025).

Polisi tidak menahan Samira karena kasus ini terkait pencemaran nama baik.

 

KASUS RICHARD LEE DAN DOKTIF - Richard Lee dan Doktif sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Kini keduanya dipanggil untuk melakukan mediasi
KASUS RICHARD LEE DAN DOKTIF - Richard Lee dan Doktif sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Kini keduanya dipanggil untuk melakukan mediasi (Youtube/Tangkapan layar Youtube Denny Sumargo)


Kronologi Dokter Richard Lee Tersangka

Dokter Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Hal tersebut disampaikan Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. RTS Simanjuntak.

"Penetapan status tersangka pada saudara RL telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Disember 2025," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. RTS Simanjuntak, dikutip Tribunsumsel dari youtube Cumicumi, pada Senin (5/1/2026).

Pihak kepolisian sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee pada 23 Desember 2025 lalu. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Polisi menegaskan jika dr. Richard kembali tidak hadir pada jadwal yang telah disepakati, pihak kepolisian tidak segan untuk melakukan penjemputan paksa.

"Sebagai tersangka, sebenarnya sudah dipanggil 23 Desember kemarin, namun tidak hadir tapi memberikan pemberitahuan untuk bersedia hadir pada 7 Januari 2026," sambungnya.

"Kalau tidak hadir pada 7 Januari maka akan dilakukan panggilan kedua,"

"Panggilan kedua dia tidak hadir maka akan dikeluarkan surat perintah penjemputan terhadap tersangka.

 Ia menjelaskan laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 2 Desember 2024.

Dr Richard Lee dilaporkan atas perkara di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen.

Berdasarkan keterangan polisi, terdapat tiga temuan utama yang menjadi dasar laporan.

Salah satu akar permasalahan konflik ini adalah investigasi Doktif terhadap sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee. 

Produk ini menjadi subjek kritik tajam setelah ditemukan adanya dugaan praktik repackaging dan pemalsuan.

Produk White Tomato: Korban membeli produk ini melalui akun Gerabah Shop seharga Rp670.000 pada Oktober 2024.

Namun, setelah dicek, produk tersebut diduga tidak mengandung komposisi white tomato sebagaimana diklaim.

"Pelapor saudara HH selaku kuasa hukum dari korban saudari dokter S menerangkan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2024 membeli produk white tomato di salah satu aplikasi market place dengan akun Gerabah Shop seharga Rp670.000, namun setelah barang diterima dan dicek, ternyata komposisi tidak terkandung white tomato," kata  RTS Simanjuntak.

Produk DNA Salmon: Pada 23 Oktober 2024, Korban membeli produk seharga Rp1.030.700 melalui akun Raysales Shop. Produk tersebut diduga sudah tidak steril karena tidak memiliki tutup dan dikemas ulang (repacking).

"Korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon di aplikasi Dirumah Saja inisial T dengan akun Raysales Shop seharga Rp1.030.700, diduga barang sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang," bebernya.

Produk Miss V Stem Cell: Pada 2 November 2024, Doktif membeli produk dari Athena Group seharga Rp922.000 melalui akun Goddess Skin by Athena.

Hasil pengecekan menunjukkan produk tersebut diduga merupakan hasil repacking dari produk RAQ Pink.

"Korban juga membeli produk dengan merek Miss v Stem Cell by Athena Group melalui salah satu media marketplace dengan akun Goddes Skin by Athena seharga Rp922.000, namun setelah barang tiba dicek ternyata produk tersebut repacking dari produk Ripskid dari laporan dokter R melalui kuasa hukumnya, saudara HH," katanya

(*)

 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved