Berita Selebriti

Keduanya Kini Jadi Tersangka, Ini Duduk Perkara Perseteruan Dokter Richard Lee dengan Doktif

Richard Lee ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan

Tayang:
ig/richardlee
RICHARD LEE - Dokter Richard Lee kini ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. 
Ringkasan Berita:
  • Hingga saling lapor polisi, dokter Richard Lee berseteru dengan Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Amira Farahnaz.
  • Dari kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, Richard Lee ditetapkan tersangka. 
  • Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kini sama-sama ditetapkan sebagai tersangka, dokter Detektif (Doktif) alias dr. Amira Farahnaz dengan Dokter Richard Lee

Diketahui sebelumnya keduanya berseteru hingga saling lapor polisi. 

Kasus dugaan pencemaran nama baik membuat Doktif ditetapkan jadi tersangka.

Sedang Richard Lee ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Kasus ini teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

RICHARD LEE TERSANGKA - Potret Doktif ketika ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Komentar Doktif usai Richard Lee ditetapkan jadi tersangka dugaan penipuan konsumen. Doktif tegas tak akan cabut laporannya.
RICHARD LEE TERSANGKA - Potret Doktif ketika ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Komentar Doktif usai Richard Lee ditetapkan jadi tersangka dugaan penipuan konsumen. Doktif tegas tak akan cabut laporannya. (Dokumentasi/Wartakota/Arie Puji)

Penjelasan Polisi

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat (Kasubbid Penmas Bidhumas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menuturkan penetapan tersangka Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.

"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. 

Namun dalam panggilan itu Richard Lee tidak bisa hadir.

"Tersangka menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026, jadi panggilan kedua," urainya.

Reonald mengatakan kepolisian masih menunggu kehadiran Richard Lee. 

Jika 7 Januari tidak ada konfirmasi kehadiran maupun alasan dari Richard Lee, penyidik akan melayangkan surat panggilan kembali.

"Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," ungkap Reonald.

Kasus Pencemaran Nama Baik

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Dokter Samira alias Doktif sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial yang dilaporkan oleh dokter Richard Lee.

Hal itu disampaikan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda kepada wartawan Kamis (25/12/2025).

“Sudah naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” ucapnya.

Kompol Dwi menjelaskan penetapan tersangka itu setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

Total 22 saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Pencemaran nama baik itu berasal dari akun TikTok Doktif yang memposting pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SIP pada kliniknya yang berada di Palembang,” terangnya.

Polisi mentersangkakan tersangka pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27A tentang pencemaran nama baik.

Saat ini Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. 

Sebab ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun.

"Kami tidak melakukan penahanan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE dengan ancaman hukuman dua tahun,” tukas Kompol Dwi.

Dalam waktu dekat upaya mediasi dilakukan dengan menghadirkan kedua pihak terlapor Doktif dan pelapor Richard Lee pada 6 Januari 2026 mendatang.

“Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan. Kami menunggu kehadiran kedua belah pihak di Polres Metro Jakarta Selatan, pemanggilannya ditunda sampai tanggal 6 Januari 2026," pungkasnya.

Latar Belakang Perkara

Perseteruan berawal dari konten Dokter Detektif yang sering mengulas produk kecantikan dan menuduh beberapa produk milik Richard Lee melakukan overclaim atau penipuan kandungan bahan.

Richard Lee kemudian melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik karena merasa produknya disudutkan secara tidak adil.

Sebaliknya, Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan berita bohong dan pelanggaran perlindungan konsumen.

Mantan karyawan Richard Lee muncul memberikan kesaksian kepada Doktif mengenai dugaan praktik produksi skincare yang tidak sesuai aturan.

Meski sempat ada upaya mediasi dan diskusi, kedua belah pihak menyatakan tidak ada lagi kata damai dan memilih menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.

Hingga saat ini proses hukum terhadap keduanya masih berjalan di bawah penanganan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Duduk Perkara Perseteruan Dokter Richard Lee dengan Doktif, Keduanya Kini Tersangka.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved