Berita Polda Sumsel

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian Minta Polres Jajaran Tangani Serius Pungli dan Pencurian TBS

Untuk memberantas praktik premanisme berupa pungli ia meminta Kapolres dan jajaran membangun pos di lokasi-lokasi yang berpotensi atau sering terjadi

Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
KAPOLDA -- Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat memberikan arahan kepada Kapolres dan jajaran saat Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2025 di Palembang, Jumat (17/10/2025). Ia meminta Kapolres dan jajaran untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan penerapan pasal pencurian Undang-Undang perkebunan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menegaskan kepada Kapolres dan jajaran untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum di seluruh wilayah hukum Polda Sumsel.

Hal itu ia sampaikan saat analisis dan Evaluasi (Anev) melalui Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2025 di Palembang, Kamis (16/10/2025).

"Pastikan tidak ada pungutan-pungutan, paksaan dan sebagainya dengan alasan apapun ," ujar Andi Rian.

Untuk memberantas praktik premanisme berupa pungli ia meminta Kapolres dan jajaran membangun pos di lokasi-lokasi yang berpotensi atau sering terjadi praktik pungli.

"Kalau perlu dirikan pos, bentuk satgas. Tidak boleh lagi ada premanisme, kecuali kalian tidak punya rasa malu dengan sentilan masyarakat. Silahkan koordinasi dengan instansi terkait, supaya praktik premanisme betul-betul tidak terjadi lagi," tegasnya.

Kapolda juga meminta penegakan hukum yang khusus pada kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Baca juga: Sosialisasi KUHP Baru, Polda Sumsel Pastikan Pemahaman Personel Sesuai Aturan Hukum

Ia meminta agar jajaran reserse kriminal tidak lagi menggunakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, melainkan menerapkan pasal pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perkebunan. 

"Langkahnya, silahkan para Kapolres koordinasi dengan Kajari bahwa Polres kedepannya akan menerapkan pasal pencurian di dalam perkebunan bagi pelaku pencurian tandan buah segar," katanya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan penegasan yang disampaikan pimpinan sebagai salah satu cara kepolisian melindungi masyarakat dari pelaku premanisme.

"Ini adalah penegasan bahwa Polda Sumsel dan jajaran tidak akan berkompromi dengan segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama premanisme dan pungli," tambah Nandang.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved