Berita Polres Ogan Ilir

Dua Mahasiswa di Ogan Ilir Edarkan Narkoba, Polisi Sita 24,80 Gram Tembakau Sintesis

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat sedang mengemas barang bukti.

Tayang:
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
Polres Ogan Ilir
DIPAPARKAN POLISI - Dua tersangka pengedar tembakau sintetis dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Senin (11/5/2026). Barang bukti utama yang diamankan yaitu tembakau sintetis seberat 24,80 gram. 
Ringkasan Berita:
  • Dua mahasiswa di Ogan Ilir edarkan narkoba
  • Polisi sita 24,80 gram tembakau sintesis
  • Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi mengamankan dua mahasiswa yang menjadi pengedar narkoba jenis tembakau sintetis di Indralaya, Ogan Ilir.

Keduanya diamankan dalam operasi penangkapan pada Minggu (10/5/2026) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat sedang mengemas barang bukti.

"Ada barang bukti tembakau sintetis seberat 24,80 gram," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Senin (11/5/2026).

Dua tersangka berinisial MPA (25 tahun) dan AW (24 tahun).

"Para tersangka merupakan mahasiswa. Salah seorang di antaranya pemilik rumah tempat mengedarkan barang bukti," ungkap Surya.

Informasi yang diterima polisi, peredaran tembakau sintetis ini telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.

Baca juga: Satres PPA-PPO Polres Ogan Ilir Salurkan Bantuan Sembako Untuk Anak Yatim dan Kaum Duafa

Namun para tersangka membantah.

Selain tembakau sintetis, polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, kertas papir, handphone dan sepeda motor.

"Ada juga uang Rp 3,5 juta diduga hasil penjualan tembakau tersebut," beber Surya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian Juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ancaman hukumannya pidana penjara hingga 15 tahun. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Surya menegaskan.

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved