Kunci Jawaban

Jawaban Soal PKN Kelas 10 Halaman 103 Kurikulum Merdeka: Produk dan Hierarki

Artikel ini berisi kunci jawaban soal pendidikan kewarganegaraan (PKN) kelas 10 halaman 103 Kurikulum Merdeka tentang: Produk dan Hierarki

Tribun Sumsel
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN - Jawaban Soal PKN Kelas 10 Halaman 103 Kurikulum Merdeka: Produk dan Hierarki 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pada buku PKN kelas 10 halaman 103 kurikulum merdeka, siswa ditugaskan menjawab 4 soal secara tepat.

Soal-soal tersebut berkaitan dengan Produk dan Hierarki, yang terdapat pada Uji Pemahaman Unit 5.

Berikut jawaban soal PKN kelas 10 halaman 103 kurikulum merdeka.

Uji Pemahaman 

a. Sebutkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah!

JAWABAN: 

1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 
3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 
4) Peraturan Pemerintah; 
5) Peraturan Presiden; 
6) Peraturan Daerah Provinsi: dan 
7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

b. Menurut kalian, apakah masyarakat terlibat dalam perencanaan berbagai produk perundang-undangan?

JAWABAN: 

Ya, masyarakat bisa terlibat dalam pembuatan atau perencanaan berbagai produk perundang-undangan. Masyarakat bisa memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis dalam proses pembuatan atau perencanaan peraturan perundang-undangan. Misalnya melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kunjungan Kerja, Sosialisasi, juga melalui forum-forum seminar, lokakarya atau diskusi.

c. Bagaimana seharusnya sikap masyarakat setelah mengetahui berbagai jenis perundang- undangan? 

Jawaban: 

- Menaati hukum: Masyarakat harus mematuhi dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. 

- Menggunakan hak dan kewajiban dengan bijak: Masyarakat sebaiknya memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan dan menggunakan mereka dengan tanggung jawab. 

- Berperan aktif dalam proses perundang-undangan: Masyarakat dapat memberikan masukan, partisipasi, atau memberikan saran terkait perundang-undangan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, seperti konsultasi publik atau forum diskusi yang diselenggarakan oleh pemerintah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved