Kunci Jawaban
Kunci Jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, Pelatihan Pintar Kemenag 2025
Terdapat beberapa modul pembelajaran pada Pelatihan Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid, salah satunya Modul 3.4 Jerat Huk
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Putri Kusuma Rinjani
TRIBUNSUMSEL.COM - Pelatihan Anti Perundungan (Anti-Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid kambali dibuka mulai hari ini 13 November hingga 17 November 2025.
Adapun pelatihan ini berlangsung selama 5 hari bertutut secara online melalui Platform Pintar Kemenag.
Tujuan diadakannya pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta terhadap fenomena perundungan dan kekerasan, sambil memberikan strategi yang efektif dalam mencegah, mendeteksi, dan menanggapi situasi tersebut di konteks pendidikan.
Terdapat beberapa modul pembelajaran pada Pelatihan Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid, salah satunya Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying.
Berikut akan disajikan selengkapnya contoh soal dan kunci jawaban untuk Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, Pelatihan Pintar Kemenag 2025.
============
Pelatihan Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid
Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying
>> Kumpulan Soal:
1 dari 10 soal
Dalam kasus bullying di Bandung pada tahun 2021, di mana seorang siswa diintimidasi dan dipermalukan di media sosial, apa jenis bullying yang terjadi?
A Bullying fisik
B Cyberbullying
C Bullying verbal
D Bullying sosial
Jawaban: B Cyberbullying
2 dari 10 soal
Apa konsekuensi hukum bagi pelaku bullying yang melakukan kekerasan fisik terhadap korban?
A Denda administrasi
B Diskualifikasi dari kegiatan ekstrakurikuler
C Hukuman pidana berdasarkan KUHP atau Undang-Undang Perlindungan Anak
D Peringatan dari sekolah
Jawaban: C Hukuman pidana berdasarkan KUHP atau Undang-Undang Perlindungan Anak
3 dari 10 soal
Apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban bullying yang ingin menuntut pelaku secara perdata?
A Korban tidak memiliki hak untuk menuntut pelaku secara perdata
B Melaporkan pelaku ke guru atau orang tua tanpa tindakan hukum lebih lanjut
C Mengajukan tuntutan perdata untuk ganti rugi atas kerugian yang diderita, termasuk kerugian psikologis
D Mengajukan pengaduan secara anonim tanpa dampak hukum
Jawaban: C Mengajukan tuntutan perdata untuk ganti rugi atas kerugian yang diderita, termasuk kerugian psikologis
4 dari 10 soal
Bagaimana hukum dapat mencegah terjadinya bullying di sekolah?
A Dengan menerapkan sanksi yang jelas bagi pelaku dan memberikan edukasi tentang dampak bullying
B Dengan memberikan lebih banyak uang saku kepada siswa
C Dengan mengurangi jumlah jam pelajaran
D Dengan meningkatkan jumlah libur sekolah
Jawaban: A Dengan menerapkan sanksi yang jelas bagi pelaku dan memberikan edukasi tentang dampak bullying
5 dari 10 soal
Apa bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban bullying di sekolah?
A Perlindungan korban melalui pendampingan hukum dan bantuan psikologis
B Perlindungan hukum hanya berlaku jika korban mengalami cedera fisik
C Tidak ada perlindungan hukum khusus untuk korban bullying
D Perlindungan hukum hanya berlaku untuk pelaku
Jawaban: A. Perlindungan korban melalui pendampingan hukum dan bantuan psikologis
6 dari 10 soal
Berdasarkan hukum pidana di Indonesia, pelaku bullying yang menyebabkan luka fisik pada korban dapat dikenakan pasal terkait apa?
A Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik
B Pasal 378 KUHP tentang penipuan
C Pasal 27 UU ITE
D Pasal 170 KUHP tentang kekerasan
Jawaban: D Pasal 170 KUHP tentang kekerasan
7 dari 10 soal
Suatu proses yang telah direncanakan terlebih dahulu dan bertujuan untuk menganjurkan, mengajak, menyuruh, atau memaksa masyarakat untuk mematuhi hukum atau tata tertib hukum yang sedang berlaku merupakan pengertian dari...
A Tujuan pengendalian sosial
B Fungsi pengendalian sosial
C Mekanisme pengendalian sosial
D Ruang lingkup pengendalian sosial
Jawaban: C Mekanisme pengendalian sosial
8 dari 10 soal
Kasus perundungan anak mendapat perhatian khusus dari organisasi internasional dibawah naungan PBB yang menjamin kesejahteraan anak. Organisasi internasional dimaksud yang konsen menangani kasus perundungan anak adalah.....
A WHO
B ILO
C UNESCO
D UNICEF
Jawaban: D UNICEF
9. dari 10 soal
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat sebanyak 2.355 pelanggaran terhadap perlindungan anak yang masuk KPAI hingga Agustus 2023 yang meliputi anak kasus perundungan, anak korban pemenuhan fasilitas Pendidikan, anak korban kebijakan Pendidikan, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, kasus korban kekerasan seksual, dan kasus lainnya yang tidak teradukan ke KPAI. Kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak menurut KPAI tahun 2023, paling banyak terjadi pada kasus...
A korban pemenuhan fasilitas Pendidikan
B korban kekerasan seksual
C korban kebijakan Pendidikan
Jawaban: B korban kekerasan seksual
10 dari 10 soal
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, mendapat ancaman pidana paling lama.....
A 5 tahun
B 3 tahun
C 4 tahun
D 2 tahun
Jawaban: A 5 tahun
*)Disclaimer: Kunci jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
________
Baca artikel kunci jawaban lainnya disini.
(Tribunsumsel.com/Putri Kusuma Rinjani)
****
Artikel lainnya di google news.
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.
3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying
Kunci Jawaban Guru
Pintar Kemenag
Tribunsumsel.com
Anti Perundungan
Kekerasan Terhadap Murid
Kumpulan Soal
Kemenag Sumsel
| Jawaban 3.1 Perilaku Bullying Ditinjau dari Perspektif Ilmu Psikologi Sosial 1 dan 2, Pintar Kemenag |
|
|---|
| 3.3 Menjadi Satgas Anti Bullying: Kenali, Pahami, Cegah Perundungan di Sekitar Kita, Kunci Jawaban |
|
|---|
| Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 142 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan |
|
|---|
| Kunci Jawaban, Ekonomi Kelas 11 SMA Halaman 106 Kurikulum Merdeka, Lembar Aktivitas 11 |
|
|---|
| Kunci Jawaban, Buku IPS Kelas 7 SMP Halaman 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Siswa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kunci-Jawaban-Modul-34-Jerat-Hukum-Pelaku-Bullying-Pelatihan-Pintar-Kemenag-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.