Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, Pelatihan Pintar Kemenag 2025

Terdapat beberapa modul pembelajaran pada Pelatihan Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid, salah satunya Modul 3.4 Jerat Huk

pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Inilah Kunci Jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, Pelatihan Pintar Kemenag 2025 

Apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban bullying yang ingin menuntut pelaku secara perdata?

A Korban tidak memiliki hak untuk menuntut pelaku secara perdata
B Melaporkan pelaku ke guru atau orang tua tanpa tindakan hukum lebih lanjut
C Mengajukan tuntutan perdata untuk ganti rugi atas kerugian yang diderita, termasuk kerugian psikologis
D Mengajukan pengaduan secara anonim tanpa dampak hukum

Jawaban: C Mengajukan tuntutan perdata untuk ganti rugi atas kerugian yang diderita, termasuk kerugian psikologis

4 dari 10 soal

Bagaimana hukum dapat mencegah terjadinya bullying di sekolah?

A Dengan menerapkan sanksi yang jelas bagi pelaku dan memberikan edukasi tentang dampak bullying
B Dengan memberikan lebih banyak uang saku kepada siswa
C Dengan mengurangi jumlah jam pelajaran
D Dengan meningkatkan jumlah libur sekolah

Jawaban: A Dengan menerapkan sanksi yang jelas bagi pelaku dan memberikan edukasi tentang dampak bullying

5 dari 10 soal

Apa bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban bullying di sekolah?

A Perlindungan korban melalui pendampingan hukum dan bantuan psikologis
B Perlindungan hukum hanya berlaku jika korban mengalami cedera fisik
C Tidak ada perlindungan hukum khusus untuk korban bullying
D Perlindungan hukum hanya berlaku untuk pelaku

Jawaban: A. Perlindungan korban melalui pendampingan hukum dan bantuan psikologis

6 dari 10 soal

Berdasarkan hukum pidana di Indonesia, pelaku bullying yang menyebabkan luka fisik pada korban dapat dikenakan pasal terkait apa?

A Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik
B Pasal 378 KUHP tentang penipuan
C Pasal 27 UU ITE
D Pasal 170 KUHP tentang kekerasan

Jawaban: D Pasal 170 KUHP tentang kekerasan

7 dari 10 soal

Suatu proses yang telah direncanakan terlebih dahulu dan bertujuan untuk menganjurkan, mengajak, menyuruh, atau memaksa masyarakat untuk mematuhi hukum atau tata tertib hukum yang sedang berlaku merupakan pengertian dari...

A Tujuan pengendalian sosial
B Fungsi pengendalian sosial
C Mekanisme pengendalian sosial
D Ruang lingkup pengendalian sosial

Jawaban: C Mekanisme pengendalian sosial

8 dari 10 soal

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved