Kunci Jawaban
Kunci Jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, Pelatihan Pintar Kemenag 2025
Terdapat beberapa modul pembelajaran pada Pelatihan Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid, salah satunya Modul 3.4 Jerat Huk
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Putri Kusuma Rinjani
Apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban bullying yang ingin menuntut pelaku secara perdata?
A Korban tidak memiliki hak untuk menuntut pelaku secara perdata
B Melaporkan pelaku ke guru atau orang tua tanpa tindakan hukum lebih lanjut
C Mengajukan tuntutan perdata untuk ganti rugi atas kerugian yang diderita, termasuk kerugian psikologis
D Mengajukan pengaduan secara anonim tanpa dampak hukum
Jawaban: C Mengajukan tuntutan perdata untuk ganti rugi atas kerugian yang diderita, termasuk kerugian psikologis
4 dari 10 soal
Bagaimana hukum dapat mencegah terjadinya bullying di sekolah?
A Dengan menerapkan sanksi yang jelas bagi pelaku dan memberikan edukasi tentang dampak bullying
B Dengan memberikan lebih banyak uang saku kepada siswa
C Dengan mengurangi jumlah jam pelajaran
D Dengan meningkatkan jumlah libur sekolah
Jawaban: A Dengan menerapkan sanksi yang jelas bagi pelaku dan memberikan edukasi tentang dampak bullying
5 dari 10 soal
Apa bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban bullying di sekolah?
A Perlindungan korban melalui pendampingan hukum dan bantuan psikologis
B Perlindungan hukum hanya berlaku jika korban mengalami cedera fisik
C Tidak ada perlindungan hukum khusus untuk korban bullying
D Perlindungan hukum hanya berlaku untuk pelaku
Jawaban: A. Perlindungan korban melalui pendampingan hukum dan bantuan psikologis
6 dari 10 soal
Berdasarkan hukum pidana di Indonesia, pelaku bullying yang menyebabkan luka fisik pada korban dapat dikenakan pasal terkait apa?
A Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik
B Pasal 378 KUHP tentang penipuan
C Pasal 27 UU ITE
D Pasal 170 KUHP tentang kekerasan
Jawaban: D Pasal 170 KUHP tentang kekerasan
7 dari 10 soal
Suatu proses yang telah direncanakan terlebih dahulu dan bertujuan untuk menganjurkan, mengajak, menyuruh, atau memaksa masyarakat untuk mematuhi hukum atau tata tertib hukum yang sedang berlaku merupakan pengertian dari...
A Tujuan pengendalian sosial
B Fungsi pengendalian sosial
C Mekanisme pengendalian sosial
D Ruang lingkup pengendalian sosial
Jawaban: C Mekanisme pengendalian sosial
8 dari 10 soal
3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying
Kunci Jawaban Guru
Pintar Kemenag
Tribunsumsel.com
Anti Perundungan
Kekerasan Terhadap Murid
Kumpulan Soal
Kemenag Sumsel
| Jawaban 3.1 Perilaku Bullying Ditinjau dari Perspektif Ilmu Psikologi Sosial 1 dan 2, Pintar Kemenag |
|
|---|
| 3.3 Menjadi Satgas Anti Bullying: Kenali, Pahami, Cegah Perundungan di Sekitar Kita, Kunci Jawaban |
|
|---|
| Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 142 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan |
|
|---|
| Kunci Jawaban, Ekonomi Kelas 11 SMA Halaman 106 Kurikulum Merdeka, Lembar Aktivitas 11 |
|
|---|
| Kunci Jawaban, Buku IPS Kelas 7 SMP Halaman 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Siswa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kunci-Jawaban-Modul-34-Jerat-Hukum-Pelaku-Bullying-Pelatihan-Pintar-Kemenag-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.