PINTAR Kemenag
Jawaban Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Pintar Kemenag
Artikel ini berisi kunci jawaban Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Pintar Kemenag
TRIBUNSUMSEL.COM - Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah adalah bagian dari pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah, Pintar Kemenag.
Dalam modul ini, terdapat 10 soal yang harus dijawab oleh peserta pelatihan.
Melansir kanal Youtube MOOC Pintar Kemenag, berikut soal Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah, dan kunci jawabannya
1 dari 10 soal
Aspek apa yang termasuk dalam PMA No. 24 Tahun 2024 mengenai ORTAKER KUA?
A. Pengembangan sistem informasi manajemen pernikahan berbasis aplikasi mobile untuk masyarakat.
B. Penyusunan materi promosi layanan KUA melalui media sosial dan website resmi
C. Penataan lembaga KUA dan penyusunan standar operasional prosedur*
2 dari 10 soal
Persoalan apa yang diatur dalam PMA No. 24 Tahun 2024?
A. Syarat administrasi mendaftar pernikahan di KUA
B. Regulasi mengenal tahapan pernikahan di KUA
C. Pernikahan di luar negeri
D. Organisasi tata kerja KUA*
3 dari 10 soal
Di bawah ini mana yang termasuk dalam aspek-aspek yang dipelajari dalam Bimbingan Perkawinan untuk keluarga?
A. Strategi membangun hubungan yang harmonis dengan mertua dan ipar
B. Tips mencari tempat tinggal yang layak huni dan terjangkau
C. Cara efektif dalam mendidik anak
D. Penanganan konflik dalam keluarga dan membangun keluarga yang harmonis*
4 dari 10 soal
Jabatan apa yang mengalami penataan ulang pasca diterbitkannya Peraturan Menteri PANRAB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional?
A. Jabatan Fungsional Penghulu*
B. Kepala KUA
C. Jabatan Fungsional Penyuluh Agama islam
D. Jabatan Fungsional Arsiparis
5 dari 10 soal
ANJAB dan ABK KUA pada penataan regulasi diatur dalam?
A. PMA No. 24 Tahun 2023
B. PMA No. 23 Tahun 2024
C. PMA No. 23 Tahun 2023*
D. PMA No. 24 Tahun 2024
6 dari 10 soal
Green Building KUA berpedoman pada Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 yang berbasis, kecuali?
A. Minimalis dan Modern*
B. Efisiensi Energi
C. Daur ulang sumber daya
D. Ramah Lingkungan
7 dari 10 soal
Bagaimana Green Building memanfaatkan sumber daya lingkungan sebagai gedung ramah lingkungan?
A. Pengelolaan sampah dan limbah operasional secara sembarangan
B. Mendaur ulang air hujan dan air wudhu*
C. Menyediakan tempat sampah berdasarkan kategori organik dan non-organik
D. Semua salah
8 dari 10 soal
Peraturan menteri agama nomor dan tahun berapa yang mengatur ORTAKER KUA?
A. Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2024
B. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2021
D. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024*
9 dari 10 soal
Sebagai upaya menyiapkan mental, fisik, dan sosial dalam memasuki usia jenjang pernikahan, program apa yang diusungkan oleh KUA?
A. BRIS
B. BRUIN
C. BRIN
D. BRUS*
10 dari 10 soal
Apakah tujuan diadakan BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah) disamping BimWin yang wajib diikuti oleh CaTin?
A. Sebagai upaya pencegahan pernikahan di berwah umur
B. Untuk mengedukasi anak usia sekolah mengenai pencegahan seks pranikah dan pemahaman kesiapan mental dan fisik memasuki usia dewasa*
C. Sebagai pengganti pelajaran agama di sekolah yang berfokus pada pernikahan
Baca juga: Jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan, Pelatihan Regulasi Perkawinan Pintar Kemenag
Baca juga: Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag
Baca juga: Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara, Pintar Kemenag
CATATAN: Tanda bintang (*) yang terdapat pada pilihan ganda adalah kunci jawabannya.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Kunci Jawaban
Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan K
Pelatihan Regulasi Perkawinan
Tribunsumsel.com
| Jawaban 3.2 Perilaku Bullying Ditinjau dari Perspektif Ilmu Psikologi Sosial - Bagian 2 |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan, Pelatihan Regulasi Perkawinan Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara, Pintar Kemenag |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Jawaban-Modul-35-Arah-Kebijakan-Direktorat-Bina-KUA-dan-Keluarga-Sakinah-Pintar-Kemenag.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.