Kunci Jawaban

Soal dan Jawaban PAI Kelas 12 Kurikulum Merdeka Halaman 126-129, Bab 4 Penilaian Pengetahuan

soal dan kunci jawaban PAI kelas 12 kurikulum merdeka halaman 126-129 yang memuat soal-soal Bab 4 Penilaian Pengetahuan.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TANGKAP LAYAR BUKU KEMENDIKDASMEN
JAWABAN PAI KELAS 12 - Soal dan jawaban PAI kelas 12 kurikulum merdeka halaman 126-129. Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK/MA Kelas XII Edisi 1 yang ditulis Rohmat Chozin. (KemendikbudRistek 2022) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut memuat soal dan jawaban PAI kelas 12 kurikulum merdeka halaman 126-129, Bab 4 Penilaian Pengetahuan.

Soal pada buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK/MA Kelas XII Edisi 1 yang ditulis Rohmat Chozin, Untoro yang diterbitkan Penerbit Pusat Perbukuan KemendikbudRistek 2022. 

Halaman 126 sampai 129 memuat 15 soal penilaian pengetahuan Bab 4 Kewarisan dan Kearifan dalam Islam. 

Selengkapnya soal dan jawaban:  

_________

Soal dan Jawaban PAI Kelas 12 Kurikulum Merdeka Halaman 126-129

2. Penilaian pengetahuan

a. Berilah tanda silang pada huruf A, B, C, D, atau E yang dianggap paling tepat!

1. Ahli waris yang mendapatkan bagian seperdua (1/2) dari harta pusaka adalah .

A. Anak laki-laki tunggal
B. Anak perempuan tunggal
C. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki
D. Saudara perempuan tunggal yang sekandung
E. Suami jika istrinya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki

Jawaban: 

A. Anak laki-laki tunggal


2. Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya ada, maka yang berhak mendapat bagian harta pusaka adalah.

A. anak laki-laki, suami dan ayah
B. suami, kakek, dan anak laki-laki
C. suami, anak laki-laki dan anak perempuan
D. anak laki-laki, anak perempuan, istri dan ayah
E. suami anak laki-laki, anak perempuan dan cucu

Jawaban:

A. anak laki-laki, suami dan ayah

3. Jika berwasiat melebihi dari sepertiga harta pusaka, maka yang wajib dilaksanakan hanya .

A. Sepertiga dari harta pusaka
B. Setengahnya dari harta pusaka
C. Seperempatnya dari harta pusaka
D. Seperimanya dari harta pusaka
E. Seperenamnya dari harta pusaka

Jawaban:

A. Sepertiga dari harta pusaka

4. Jika kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan semuanya masih ada, maka ahli waris yang berhak mendapat bagian dari harta pusaka adalah.

A. Suami atau istri, ibu, nenek, anak laki-laki, dan anak perempuan
B. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu laki-laki
C. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu perempuan
D. Suami, ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan
E. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan

Jawaban:

E. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan

5. Apabila istri meninggal dunia dan mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki, suami mendapat bagian dari harta pusaka istrinya sebanyak.

A. Seperdua
B. Sepertiga
C. Seperempat
D. seperlima
E. seperdelapan

Jawaban:

C. Seperempat


6. Ahli waris yang dapat mewarisi seluruh harta pusaka setelah harta pusaka dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan ketentuan syara’ disebut …

A. Asbabul nuzul
B. Ashabus sunan
C. Ashabul kahi
D. asabah
E. ashabul buruj

Jawaban:

D. asabah


7. Ilmu yang membahas tentang tata cara membagi harta pusaka adalah .

A. Ilmu faraid
B. Ilmu kalam
C. Ilmu mustalah
D. ilmu tasawuf
E. ilmu ushul fiqih

Jawaban:

A. Ilmu faraid


8. Apabila tidak ada anak laki-laki, maka ahli waris yang lebih berhak menjadi asabah adalah.

A. Ayah
B. Kakek dari ayah
C. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
D. Saudara laki-laki sekandung
E. Paman dari ayah

Jawaban:

C. Cucu laki-laki dari anak laki-laki

9. Ahli waris beriku ini yang mendapat bagian seperdelapan dari harta pusaka adalah.

A. Istri jika suaminya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
B. Suami jika istrinya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
C. Istri jika suaminya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki
D. Suami jika istrinya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki
E. Cucu perempuan dari anak laki-laki atau dari anak perempuan

Jawaban:

B. Suami jika istrinya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki

10. Hal-hal yang menyebabkan seseorang tidak mendapat bagian dari harta pusaka adalah.

A. Pernikahan
B. Hubungan darah
C. Hubungan agama
D. Murtad
E. Memerdekakan

Jawaban:

D. Murtad

b. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas! 

1. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?

Jawaban:

Yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah suami atau istri, ibu, bapak, anak laki-laki dan anak perempuan.


2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?

Jawaban: 

Yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah anak laki-laki suami, dan ayah.

3. Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda dan ahli waris, sebelum harta dibagikan, harus diperhatikan ketentuannya. Mereka yang tidak berhak menerima harta pusaka disebabkan beberapa hal, coba sebutkan!

Jawaban:

Yang tidak berhak menerima harta pusaka karena alasan :
a. Membunuh
b. Murtad
c. Kafir
d. Sebagai hamba sahaya
e. Mati bersamaan 


4. Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan, suami, dan ayah. Setelah dikeluarkan untuk biaya opname di rumah sakit, mengurus jenazah, zakat, membayar zakat dan wasiat, harta warisan masih Rp. 120.000.000,00. Berapa bagian masing-masing ahli waris?

Jawaban:

Anak perempuan tunggal = ½
Suami = ¼
Ayah = asabah
Asal masalah= 4
Anak perempuan = ½ x 4 = 2
Suami = ¼ x 4 = 1
Jumlah = 3
Sisa= 4 – 3= 1 (untuk ayah/asabah)

Bagian masing-masing ahli waris adalah

Anak perempuan tunggal = 2/4 x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 60.000.000,00
Suami = ¼ x Rp. 120.000.000,00 = Rp.30.000.000,00
Ayah selaku asabah = ¼ x Rp.120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Jumlah = Rp. 120.000.000,00

5. Disyariatkannya pembagian harta warisan memiliki hikmah yang tinggi. Pembagian harta warisan harus diatur begitu rapi sesuai dengan keadilan social dan tugas masing-masing ahli waris. Coba jelaskan hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan!


Jawaban:

Hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan:

a. Memelihara hubungan keluarga muslim
b. Anak laki-laki mendapat bagian lebih banyak sesuai tanggung jawab yang dipikulnya.
c. Melaksanakan perintah Allah Swt dan Rasulullah Saw.
d. Mewujudkan keadilan berdasarkan syariat Islam.

===

*) Disclaimer:
Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.
Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

Demikian Soal dan Jawaban PAI Kelas 12 Kurikulum Merdeka Halaman 126-129, Bab 4 Penilaian Pengetahuan.

Baca juga: 20 Contoh Soal TKA Kelas 12 Bahasa Indonesia dan Kunci Jawaban, Tes Kemampuan Akademik 2025

Baca juga: Contoh Soal TKA PPKN Kelas 12 SMA 2025 dan Kunci Jawaban, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatSpp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved