Kunci Jawaban

Kunci Jawaban 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, Pesantren Anti-Bullying 2025

Kunci jawaban 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, Pelatihan Pesantren Anti-Bullying di PINTAR Kemenag 2025.

Editor: Abu Hurairah
pintar.kemenag.go.id
JAWABAN PINTAR KEMENAG - Tangkap layar halaman utama website pintar.kemenag.go.id. Kunci jawaban 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, Pelatihan Pesantren Anti-Bullying di PINTAR Kemenag 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kunci jawaban 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, Pelatihan Pesantren Anti-Bullying di PINTAR Kemenag 2025.

Pelatihan Mandiri  PINTAR Kemenag ini kembali digelar pada 25 Oktober 2025 hingga 29 September 2025

Bagi peserta yang kesulitan mengerjakan soal dalam 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying dapat menggunakan artikel di bawah ini sebagai referensi :

Inilah kunci jawaban modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying sebagaimana dilansir dari channel Youtube Belajar dan Hobi:

3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying

1 dari 10 soal
Berdasarkan hukum pidana di Indonesia, pelaku bullying yang menyebabkan luka fisik pada korban dapat dikenakan pasal terkait apa?

A Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik
B Pasal 378 KUHP tentang penipuan
C Pasal 27 UU ITE
D Pasal 170 KUHP tentang kekerasan

Jawaban: D Pasal 170 KUHP tentang kekerasan

2 dari 10 soal
Suatu proses yang telah direncanakan terlebih dahulu dan bertujuan untuk menganjurkan, mengajak, menyuruh, atau memaksa masyarakat untuk mematuhi hukum atau tata tertib hukum yang sedang berlaku merupakan pengertian dari...

A Tujuan pengendalian sosial
B Fungsi pengendalian sosial
C Mekanisme pengendalian sosial
D Ruang lingkup pengendalian sosial

Jawaban: C Mekanisme pengendalian sosial

3 dari 10 soal
Kasus perundungan anak mendapat perhatian khusus dari organisasi internasional dibawah naungan PBB yang menjamin kesejahteraan anak. Organisasi internasional dimaksud yang konsen menangani kasus perundungan anak adalah.....

A WHO
B ILO
C UNESCO
D UNICEF

Jawaban: D UNICEF

4 dari 10 soal
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat sebanyak 2.355 pelanggaran terhadap perlindungan anak yang masuk KPAI hingga Agustus 2023 yang meliputi anak kasus perundungan, anak korban pemenuhan fasilitas Pendidikan, anak korban kebijakan Pendidikan, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, kasus korban kekerasan seksual, dan kasus lainnya yang tidak teradukan ke KPAI. Kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak menurut KPAI tahun 2023, paling banyak terjadi pada kasus...

A korban pemenuhan fasilitas Pendidikan
B korban kekerasan seksual
C korban kebijakan Pendidikan

Jawaban: B korban kekerasan seksual

5 dari 10 soal
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, mendapat ancaman pidana paling lama.....

A 5 tahun
B 3 tahun
C 4 tahun
D 2 tahun

Jawaban: A 5 tahun

6 dari 10 soal
Dalam kasus bullying di Bandung pada tahun 2021, di mana seorang siswa diintimidasi dan dipermalukan di media sosial, apa jenis bullying yang terjadi?

A Bullying fisik
B Cyberbullying
C Bullying verbal
D Bullying sosial

Jawaban: B Cyberbullying

7 dari 10 soal
Apa konsekuensi hukum bagi pelaku bullying yang melakukan kekerasan fisik terhadap korban?

A Denda administrasi
B Diskualifikasi dari kegiatan ekstrakurikuler
C Hukuman pidana berdasarkan KUHP atau Undang-Undang Perlindungan Anak
D Peringatan dari sekolah

Jawaban: C Hukuman pidana berdasarkan KUHP atau Undang-Undang Perlindungan Anak

8 dari 10 soal
Apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban bullying yang ingin menuntut pelaku secara perdata?

A Korban tidak memiliki hak untuk menuntut pelaku secara perdata
B Melaporkan pelaku ke guru atau orang tua tanpa tindakan hukum lebih lanjut
C Mengajukan tuntutan perdata untuk ganti rugi atas kerugian yang diderita, termasuk kerugian psikologis
D Mengajukan pengaduan secara anonim tanpa dampak hukum

Jawaban: C Mengajukan tuntutan perdata untuk ganti rugi atas kerugian yang diderita, termasuk kerugian psikologis

9 dari 10 soal
Bagaimana hukum dapat mencegah terjadinya bullying di sekolah?

A Dengan menerapkan sanksi yang jelas bagi pelaku dan memberikan edukasi tentang dampak bullying
B Dengan memberikan lebih banyak uang saku kepada siswa
C Dengan mengurangi jumlah jam pelajaran
D Dengan meningkatkan jumlah libur sekolah

Jawaban: A Dengan menerapkan sanksi yang jelas bagi pelaku dan memberikan edukasi tentang dampak bullying

10 dari 10 soal
Apa bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban bullying di sekolah?

A Perlindungan korban melalui pendampingan hukum dan bantuan psikologis
B Perlindungan hukum hanya berlaku jika korban mengalami cedera fisik
C Tidak ada perlindungan hukum khusus untuk korban bullying?
D Perlindungan hukum hanya berlaku untuk pelaku

Baca juga: Kunci Jawaban 3.3 Menjadi Satgas Anti Bullying, Pelatihan Pesantren Anti-Bullying 2025

Baca juga: Jawaban Pesantren Anti-Bullying, Modul 3.2 Perilaku Bullying Ditinjau dari Perspektif Ilmu Psikologi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved