Berita Palembang

ASN Pemprov Sumsel Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Libur Nataru, Disinggung Soal Etika

Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi, apalagi bepergian ke luar daerah saat libur panjang.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel.com/ Linda Trisnawati
IMBAUAN MOBIL DINAS - Apriyadi Asisten I Setda Sumsel. Ia mengatakan mobil dinas Pemprov Sumsel tak boleh dipakai untuk mudik selama libur Nataru. 
Ringkasan Berita:
  • ASN Pemprov Sumsel dilarang pakai mobil dinas untuk keperluan mudik atau liburan selama momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
  • Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi, apalagi bepergian ke luar daerah saat libur panjang
  • Asisten I Setda Sumsel Apriyadi singgung soal etika terkait dengan penggunaan mobil dinas

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -  Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik atau liburan selama momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga etika ASN serta memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya.

Asisten I Setda Sumsel Apriyadi menegaskan, bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi, apalagi bepergian ke luar daerah saat libur panjang.

"Kalau mobil dinas dipakai untuk liburan ke luar daerah, misal ke Jawa dan lain sebagainya secara etika ASN tidak boleh menggunakan fasilitas seperti itu. Itu sudah di luar kepentingan kedinasan dan di luar wilayah kerjanya,” kata Apriyadi, Senin (15/12/2025). 

Mantan Penjabat Bupati Musi Banyuasin itu menekankan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh ASN tanpa terkecuali, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Menurutnya, mobil dinas merupakan fasilitas negara yang dibiayai dari uang rakyat, sehingga penggunaannya harus bertanggung jawab dan sesuai aturan.

Baca juga: Bupati Empat Lawang Alihkan Anggaran Mobil Dinas Untuk Lunasi Tunggakan BPJS

Penyalahgunaan fasilitas negara dinilai dapat mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah.

Ingatkan OPD

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemprov Sumsel akan mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar melakukan pengawasan internal terhadap kendaraan dinas yang berada di masing-masing instansi.

“Terkait ini memang belum ada surat edaran khusus, nanti kita lihat urgensinya. Namun pada prinsipnya, kalau perjalanan dinas menggunakan mobil dinas masih di dalam wilayah hukum Provinsi Sumatera Selatan, menurut saya masih dimungkinkan,” jelasnya.

Pemprov Sumsel berharap seluruh ASN dapat mematuhi imbauan tersebut dan tetap menjunjung tinggi etika serta integritas sebagai pelayan masyarakat, khususnya di momen libur panjang akhir tahun.

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved