Truk Hangus di Kebun Tebu Ogan Ilir
Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Pembunuh Sopir Truk di Ogan Ilir, Korban Dibakar dengan Kendaraannya
AKP Mukhlis mengungkap keterangan para tersangka bakar sopir, kejadian berawal dari keempat pelaku datang ke Muara Kuang karena dijanjikan pekerjaan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM - Sederet fakta terkait kasus pembunuhan dan pembakaran sopir truk beserta kendaraannya di area perkebunan tebu Desa Betung I Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga dari empat tersangka pembakar truk tronton dan sopirnya.
Sementara satu rekannya yang berinisial I berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran.
Berdasarkan hasil identifikasi polisi, pria tewas di dalam truk bernama Asril Wahyudi (28 tahun), warga Solok Selatan, Sumatera Barat.
Baca juga: Rp 214 Ribu Diambil, 3 Pria Bunuh dan Bakar Sopir Serta Truknya di Ogan Ilir, Sudah Diberi Tumpangan
Kasat Reserse Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis mengungkapkan peristiwa pembakaran itu pertama kali dari laporan warga pada pada Senin (13/10/2025) dinihari.
Warga menemukan kendaraan yang terbakar yakni truk tronton tanpa muatan dengan plat nomor B 9098 UIU, serta didalamnya mayat korban dalam kondisi terbakar habis.
"Kami menemukan barang bukti sekitar 20 meter dari kendaraan itu ada botol air mineral masih ada sisa sedikit itu sepertinya bahan bakar dari baunya itu solar," ujar AKP Mukhlis kepada Tribunsumsel, Selasa (21/10/2025).
"Setelah melihat kejadian ini sepertinya ada tindak pidana," sambungnya.
Polisi menemukan sebuah gelang perak sebagai petunjuk untuk mengidentifikasi korban.
Mukhlis mengungkapkan truk tronton tersebut bukan lah milik korban.
Saat itu korban mengangkut peralatan yang diperlukan dalam pembangunan proyek di Desa Muara Kuang.
Polres Ogan Ilir bekerja sama dengan tim gabungan Subdit 4 Jatanras Polda Sumsel Dirkrimum untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya polisi mengantongi petunjuk yang mengarah pada pelaku.
Baca juga: VIDEO 3 Tersangka Pembakar Sopir Bersama Truknya di Kebun Tebu Ogan Ilir Ditangkap, Satu Masih Buron
Peran Para Tersangka
AKP Mukhlis mengungkapkan dari penyelidikan polisi dan keterangan para tersangka, kejadian berawal ketika keempat pelaku datang ke ldesa Muara Kuang karena dijanjikan pekerjaan pada sebuah proyek
"Mereka ini sebenarnya di tempat mereka akan bekerja dijanjikan pekerjaan di proyek dan ada perintah nanti ada kendaraan yang akan datang membawa besi, kamu lakukan pengawalan atau langsung ikut, mereka ikut lah ke lokasi tersebut mereka kecewa karena pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan harapan mereka," ujar AKP Mukhlis .
Para pelaku sempat kecewa karena pekerjaan dan kesepakatan pembayaran tidak sesuai harapan.
Setelah memutuskan kembali, para tersangka merencanakan aksi, pada Senin (13/10/2025) para pelaku kembali dan menumpang mobil korban sebelum melakukan pembunuhan.
"Tepatnya hari Minggu malam (12/10/2025), karena tidak dihiraukan menurut mereka kecewa karean pekerjaan itu ada trouble dari harga pembayarannya atau nanti tidak cocok, jadi mereka kembali dari sana, dan mereka sudah merencanakan (pembunuh),"
"Kata teman-temannya 'nanti ada mobil yang kemarin itu gimana kalau kita ambil aja barang-barangnya, kan ada handphone, barang', katanya.
"Kemudian 'saya mau ikut lagi' katanya, ketika naik mobil seketika mereka langsung melakukan aksinya," ujarnya.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan labfor, temuan menunjukkan peristiwa itu merupakan tindakan pidana bukan sekadar kecelakaan kebakaran.
Berdasarkan pengakuan tersangka dan hasil pemeriksaan penyidik, peran keempat pelaku dirinci sebagai berikut:
AS — Diidentifikasi sebagai pelaku utama yang mengeksekusi korban. Saat menaiki mobil korban, AS duduk di belakang sopir dan menurut pengakuan melakukan upaya mencekik korban menggunakan jaket hingga tak bernyawa.
Setelah korban dipastikan meninggal, AS mengambil alih kendali kendaraan karena pernah bekerja sebagai sopir.
Kemudian setelah mencekik korban, RS, IS, dan AD — ketiga tersangka membantu memindahkan mayat korban ke sisi kendaraan dan membantu perencanaan serta pelaksanaan tindak kejahatan.
Pembakaran dan upaya menguasai kendaraan
Awalnya para tersangka berniat untuk menguasai kendaraan korban.
Menurut keterangan AKP Mukhlis, AS menyatakan rencana membawa truk ke Lampung untuk dijual.
Sementara mayat korban akan dibuang ke perkebunan tebu untuk menghilangkan jejak.
Namun saat berada di area perkebunan tebu, truk yang membawa mereka tiba-tiba mati — kemungkinan diduga dimatikan atau ada masalah mekanis — sehingga upaya membawa kabur kendaraan gagal.
Karena tidak berhasil membawa truk, AS bersama AD turun mencari bahan bakar, menyiramkan bahan bakar ke arah korban, lalu menyalakan api.
"Mereka mengambil inisiatif AS turun bersama denagn AD mencari bahan bakar kemudian disiram-siramkan ke korban, kemudian dibakar, karena gak mempan dibakar akhirnya dicarilah tebu kering untuk penyulutnya, hiduplah disana dan terbakar," bebernya.
Setelah aksi itu, para pelaku mengambil uang di saku korban sebesar Rp214.000.
Dari uang tersebut, para pelaku menggunakannya untuk membeli makanan dan rokok.
"'Kami beli rokok dan makan katanya gitu aja, jadi saya berpikir gampang sekali menghilangkan nyawa orang lain gak sebanding dengan ancaman hukum yang diterima,"
Salah satu dari pelaku bekerja sebagai buruh tebu.
Hingga laporan ini disusun, polisi telah menangkap tiga pelaku yakni Ridho Saputra (RS), Adam Saputra (AD/atau Adam Saputra), dan Agung Sanjaya (nama disesuaikan laporan), sementara pelaku berinisial IS masih berstatus DPO dan menjadi target pengejaran tim gabungan Subdit Jatanras Polda Sumsel bersama Polres setempat.
Petugas mengaku telah melakukan upaya penggrebekan ke rumah pelaku dan keluarganya guna mendorong yang bersangkutan menyerahkan diri.
"DPO ini kita sudah lakukan upaya penggrebekan baik di rumahnya dan tempat keluarganya untuk segera menyerahkan diri," kata AKP Mucklis.
Oleh karena itu pihaknya akan menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka mulai dari pembunuhan hingga pencurian disertai kekerasan.
Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Jo 340 KUHP, pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 339.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Ayah Yudi Berharap Pembunuh Anaknya di Perkebunan Tebu OI Dihukum Setimpal: Nyawa Dibalas Nyawa |
|
|---|
| Baru 2 Tahun Nikah, Pilu Suharti Suaminya Dibunuh & Dibakar di Kebun Tebu Ogan Ilir, Harap Keadilan |
|
|---|
| Pengakuan Agung, Otak Pembunuh & Pembakar Sopir Truk di Ogan Ilir, 'Kalau Tidak Dilakukan Aku Cacat' |
|
|---|
| Tangis Penyesalan Agung Otak Pembunuh & Pembakar Sopir Serta Truknya di Ogan Ilir, 'Tunggu Ayah Nak' |
|
|---|
| VIDEO 3 Tersangka Pembakar Sopir Bersama Truknya di Kebun Tebu Ogan Ilir Ditangkap, Satu Masih Buron |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kasat-Reserse-Polres-Ogan-Ilir-AKP-Mukhlis-mengungkapkan-peristiwa-pembakaran-itu-pert.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.