Truk Hangus di Kebun Tebu Ogan Ilir

Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Pembunuh Sopir Truk di Ogan Ilir, Korban Dibakar dengan Kendaraannya

AKP Mukhlis mengungkap keterangan para tersangka bakar sopir, kejadian berawal dari keempat pelaku datang ke Muara Kuang karena dijanjikan pekerjaan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
youtube tribunsumsel
KETERANGAN POLISI- Kasat Reserse Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis mengungkapkan peristiwa pembakaran opir truk beserta kendaraannya di area perkebunan tebu Desa Betung I Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. pertama kali dari laporan warga pada pada Senin (13/10/2025) dinihari. 

"Mereka mengambil inisiatif AS turun bersama denagn AD mencari bahan bakar kemudian disiram-siramkan ke korban, kemudian dibakar, karena gak mempan dibakar akhirnya dicarilah tebu kering untuk penyulutnya, hiduplah disana dan terbakar," bebernya.

Setelah aksi itu, para pelaku mengambil uang di saku korban sebesar Rp214.000.

Dari uang tersebut, para pelaku menggunakannya untuk membeli makanan dan rokok.

"'Kami beli rokok dan makan katanya gitu aja, jadi saya berpikir gampang sekali menghilangkan nyawa orang lain gak sebanding dengan ancaman hukum yang diterima,"

Salah satu dari pelaku bekerja sebagai buruh tebu.

Hingga laporan ini disusun, polisi telah menangkap tiga pelaku yakni Ridho Saputra (RS), Adam Saputra (AD/atau Adam Saputra), dan Agung Sanjaya (nama disesuaikan laporan), sementara pelaku berinisial IS masih berstatus DPO dan menjadi target pengejaran tim gabungan Subdit Jatanras Polda Sumsel bersama Polres setempat. 

Petugas mengaku telah melakukan upaya penggrebekan ke rumah pelaku dan keluarganya guna mendorong yang bersangkutan menyerahkan diri.  

"DPO ini kita sudah lakukan upaya penggrebekan baik di rumahnya dan tempat keluarganya untuk segera menyerahkan diri," kata AKP Mucklis.

Oleh karena itu pihaknya akan menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka mulai dari pembunuhan hingga pencurian disertai kekerasan.

Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Jo 340 KUHP, pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 339.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved