Truk Hangus di Kebun Tebu Ogan Ilir

Kejamnya Pembakar Truk dan Sopir di Ogan Ilir, Padahal Diberi Tumpangan, Terancam Hukuman Mati

Tiga tersangka pembakar truk tronton dan sopir di kebun tebu Desa Betung I, Lubuk Keliat, Ogan Ilir terancam hukuman mati.

|
FB Tribunsumsel
RILIS TERSANGKA -- Tiga tersangka pembakar truk tronton dan sopirnya di Kebun Tebu di Ogan Ilir dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Senin (20/10/2025). Para tersangka terancam hukuman mati. 
Ringkasan Berita:
  • Tiga dari empat pembakar tronton dan sopir di kebun tebu di Ogan Ilir ditangkap polisi
  • Para tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis maksimal hukuman mati
  • Kejadian ini bermula setelah para korban menumpang kendaraan korban

 

TRIBUNSUMSEL.COM, OGAN ILIR -- Polisi menangkap tiga dari empat tersangka pembakar truk tronton dan sopirnya di area perkebunan tebu Desa Betung I Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. 

Ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya ancaman maksimal hukuman mati atas tindakan pembunuhan berencana. 

Adapun ketiga tersangka yakni  AS (24), RS (24) dan A (34) masing-masing warga Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir

Sedangkan satu orang lagi yang masih buron adalah IS (33) yang juga warga Desa Payalingkung. 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, para pelaku tega menghabisi nyawa Asril Wahyudi (28) sopir tronton warga asal Solok, Sumbar yang sebelumnya sudah memberi tumpangan.

"Antara korban dan tersangka AS ini sudah saling mengenal. Jadi perantara komunikasi antara mereka ya tersangka AS," ujarnya dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Senin (20/10/2025). 

Baca juga: Ternyata Sengaja Dibakar, Polisi Tangkap Komplotan Pembakar Truk yang Tewaskan Sopir di Ogan Ilir

Tindakan kejam yang dilakukan para tersangka berawal saat AS dihubungi oleh pemimpin proyek pembangunan jembatan di DesaTanah Abang Kecamatan Muara kuang, Ogan Ilir berinisial P. 

AS diminta untuk mencari beberapa orang yang akan diajak bekerja sehingga ia mengajak para tersangka.

Pada hari Sabtu (11/10/2025), mereka diarahkan menunggu truk tronton yang dikendarai korban untuk sama-sama menuju ke lokasi proyek.

Saat itu korban mengangkut peralatan yang diperlukan dalam proyek.

"Singkat cerita, ketika sampai di sana, antara para tersangka dan P selaku pemimpin proyek tidak mencapai kesepakatan baik dari jam kerja termasuk gaji sehingga mereka memutuskan untuk pulang," ujarnya. 

Dalam perjalanan, para tersangka sempat mampir ke rumah Paman dari AS namun tak mendapati ada orang di sana.

Hal ini membuat para tersangka memutuskan pulang berjalan kaki sembari menunggu kendaraan yang lewat untuk menumpang. 

"Saat itu tidak ada yang mau memberi tumpangan. Sampai akhirnya ada korban yang melintas dan bersedia memberi tumpangan karena mereka memang sudah saling kenal," ujarnya.

Namun bukannya berterima kasih telah diberi tumpang, sekitar satu jam setelah perjalanan, muncul niatan jahat dari para pelaku ke korban.

Awalnya hanya ingin merampas handphone, namun ternyata mereka juga ingin mengambil tronton yang dikendarai korban.

"Oleh tersangka AS korban dicekik lalu kendaraannya diambil alih dan dibawa sampai ke lokasi ditemukan," ungkapnya.

Awalnya para tersangka ingin membuang jasad korban dan membawa kabur trontonnya ke Lampung.

Namun niatan itu tak bisa dilakukan karena kendaraan tersebut mendadak tak bisa dijalankan.

Di situ muncul rencana keji dari para pelaku untuk membakar korban bersama dengan trontonnya guna menghilangkan bukti. 

"Di mana mereka menggunakan solar yang diambil dari tangki truk tersebut. Ada botol bekas minuman dipakai untuk mengambil solar dari tangki," ujarnya.

Selain itu, para pelaku juga membawa kabur uang Rp 214 ribu dari kantong korban.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal berlapis yakni 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana. 

Dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dan atau Pasal 338 Pembunuhan tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian korban.

Ancaman maksimal terhadapa para terangka yakni hukuman mati. 

Diketahui, jasad korban ditemukan daerah perkebunan tebu wilayah Desa Seri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sumsel pada Senin (13/10/2025) pagi.

Warga melihat ada truk yang ditemukan dalam kondisi hangus terbakarnya.

Lebih mengagetkan lagi, ditemukan mayat di dalam truk bernopol BG 9038 UIU tersebut.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved