Jaksa Gadungan di OKI

Modus Ingin Bantu Orang Tersandung Korupsi di Kejati Sumsel, PNS Way Kanan Ngaku Jaksa Kejagung RI

Dua orang ditetapkan tersangka yakni Jaksa Gadungan dengan inisial BA dan rekannya ESB.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
TETAPKAN TERSANGKA : As Pidsus Kejati Sumsel, Adhryansyah didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menetapkan tersangka yakni Jaksa Gadungan dengan inisial BA dan rekannya ESB, Selasa (7/10/2025), sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah berhasil diamankan tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan Kejati Sumsel, terkait adanya Jaksa Gadungan dengan inisial Bobby Asia alias BA, Kejati Sumsel, Selasa (7/10/2025),  sore menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut. 

Dua orang ditetapkan tersangka yakni Jaksa Gadungan dengan inisial BA dan rekannya ESB.

Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum PNS dengan maksud menguntungkan diri sendiri / orang lain secara melawan hukum terhadap pejabat Pemda oki. 

Hal ini diungkap oleh As Pidsus Kejati Sumsel, Adhryansyah didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, saat menggelar kedua perkara pelaku.

"Benar hari ini kita menetapkan dua tersangka BA dan Rekannya ESB,"ungkapnya. 

Adhryansyah mengatakan, kedua orang yang ditetapkan tersangka yakni BA selaku pegawai Negeri Sipil (PNS) / Staf pada UPTD pengendalian penduduk dan keluarga berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung.

"Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025," ungkapnya. 

Lalu, ESB selaku Pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025.

"Selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (Dua puluh) Hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 07 Oktober 2025 sampai dengan 26 Oktober 2025," katanya.

Lebih jauh Adhryansyah mengatakan, untuk modus operandinya, tersangka BA selaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dan Kejaksaan Agung RI guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

"Dan tersangka ESB yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut," katanya. 

Adapun perbuatan tersangka melanggar kesatu: Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau, kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Adapun para saksi yang sudah diperiksa sampal saat ini kurang lebih berjumlah 5 orang," tutupnya. 

Baca juga: Sosok Bobby Asia, Jaksa Gadungan Ditangkap Kejari OKI, Ternyata ASN Aktif di Lampung

Baca juga: Ngaku Jaksa dari Kejagung, Pria Ini Ditangkap di OKI Saat Hendak Temui Bupati

Ditangkap

 

Sebelumnya, tim dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Jaksa berinisial BA bertempat di rumah makan Saudagar di Kayu Agung Kabupaten OKI, Senin (6/10/2025), sekitar pukul 13.30.

Hal ini dibenarkan oleh As inteljen Kejati Sumsel Totok Bambang Sapto Dwijo didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, saat menggelar perkara pelaku di gedung Kejati Sumsel.

 "Jadi benar Tim dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Jaksa berinisial BA, jaksa gadungan," ungkapnya Totok. 

Lanjutnya, ada pun kronologisnya, pada, Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 08.09, BA bersama 2 (dua) temannya yang berpakaian sipil datang ke Kejati Sumsel untuk mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus Kejati Sumsel.

Kemudian mereka bertemu salah seorang staf Kejati Sumsel bahwa Kasi Dal Ops tidak ada di tempat, selanjutnya mereka meninggalkan Kejati Sumsel untuk menuju ke Kejari OKI.

Sekitar pukul 11.30,  BA datang ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir sebagai tamu dengan menggunakan seragam dan atribut lengkap Kejaksaan dengan pangkat Jaksa Madya (4A, Pin Jaksa, Pin Persaja).

Dan mengaku sebagai Jaksa pada JAM Intel Kejaksaan Agung RI. Sdr. BA memyampaikan kepada pihak Keamanan Dalam (KAMDAL) Kejari OKI untuk bertemu dengan Kajari OKI, Kasi Pidum, Kasi Intel atau Kasi Pidsus Kejari OKI. 

Lalu, setelah mendapat laporan kehadiran tamu tersebut dari Keamanan Dalam (Kamdal) Kejari OKI, lalu pihak Kamdal bertemu dengan Staf Tata Usaha Kejari OKI dan kemudian Staf Tata Usaha Kejari OKI langsung menerima kehadiranBA tersebut.

"Saat itu BA sempat berbicara singkat dan bertanya tentang penanganan perkara Pidsus serta meminta untuk bertemu dengan Kasi Intel. Oleh karena Kasi Intel masih ada kegiatan, maka BA meminta untuk bertemu dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI dan bertemu secara langsung serta berdiskusi ringan sehubungan dengan penanganan perkara Pidsus di Kejari OKI," katanya. 

Kemudian,  setelah bertemu Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI, selanjutnya BA bertemu dengan Kasi Intel Kejari OKI dan berdiskusi ringan untuk meminta dihubungkan dengan Bupati OKI, namun Kasi Intel mengatakan tidak dapat menghubungkan dengan Bupati OKI.

" Bahwa setelah berdiskusi ringan dengan Kasi Intel tersebut, tidak berselang lama kemudian BA memutuskan untuk pulang. Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bagian Protokol Pemda OKI, BA sempat berkoordinasi pada Pemda OKI untuk bertemu dengan Bupati OKI dan mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI," ungkapnya. 

Namun maksud dan tujuan pertemuan tersebut belum diketahui dan sampai dengan saat ini belum terlaksana pertemuan dengan Bupati OKI tersebut, dengan informasi tersebut Tim Intelijen Kejari OKI mendapat perintah dari Kajari OKI untuk melakukan pengamanan kepada BA di rumah makan saudagar di Kayu Agung

Lebih jauh Totok membeberkan,  setelah BA berhasil diamankan selanjutnya langsung dibawa menuju ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang Jaksa, namun merupakan PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kab. Way Kanan dengan pangkat 3D.," katanya. 

Pada saat dilakukan pemeriksaan diamankan dari BA berupa 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk, 1 (satu) buah Kartu Pegawai, 1 (satu) buah KTA, 1 (satu) buah name tag, serta 1 (satu) stel baju Gamjak Kejaksaan. Pada saat ini BA sedang dilakukan pemeriksaan pendalaman untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Ditambahkannya, pihak Kejati Sumsel, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritasLembaga Penegak Hukum khususnya Kejaksaan.

Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. 

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap Oknum yang mengatasnamakan Jaksa atau Lembaga Penegak Hukum Lainnya dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwenang," tutupnya.

 

 

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved