OTT KPK di Muara Enim

Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK, Pengamat Sosial Soroti Lemahnya Integritas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengamankan Bupati Muara Enim, hanya

Tayang:
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Moch Krisna
Sripoku.com/Ardani Zuhri
SEGEL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba melakukan pengeledahan di Pemkab Muara Enim, Senin (8/6/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Penangkapan berturut-turut terhadap Wakil Bupati PALI oleh Kejati dan Bupati Muara Enim oleh KPK memperpanjang daftar hitam korupsi pejabat di Sumatra Selatan.
  • Pengamat UIN Raden Fatah menilai mahalnya modal politik dalam sistem demokrasi liberal memicu pejabat melakukan praktik bagi-bagi proyek dan jabatan demi mengembalikan modal.
  • Fenomena ini memicu desakan agar sistem pilkada langsung dievaluasi kembali, serta perlunya memperketat syarat calon kepala daerah dari aspek moral dan manajerial.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengamankan Bupati Muara Enim, hanya berselang tak lama setelah Kejaksaan Tinggi menindak Wakil Bupati PALI.

Penangkapan berturut-turut dua petinggi daerah ini memperpanjang daftar hitam korupsi pejabat publik di wilayah Sumatera Selatan.

Menanggapi hal itu, Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik UIN Raden Fatah Palembang, Taufik Akhyar, menilai fenomena tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan mendasar dalam sistem politik yang berjalan saat ini.

Menurutnya, terdapat beberapa faktor yang memicu kondisi tersebut. Pertama, sistem demokrasi yang dinilai sangat liberal dengan biaya politik yang tinggi (high cost politics). Kondisi ini, membuat calon kepala daerah harus memiliki modal besar untuk bisa memenangkan kontestasi.

"Sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk menjadi kepala daerah dibutuhkan kapital yang besar. Akibatnya, setelah terpilih, sebagian pejabat diduga melakukan praktik bagi-bagi jabatan dan proyek kepada kelompok pendukung sebagai bentuk pengembalian modal politik,” kata Taufik, Senin (8/6/2026) .

Lalu kedua, lemahnya integritas dan moralitas sebagian pejabat publik juga menjadi faktor penting. Hal ini menyebabkan rendahnya kepekaan terhadap kepentingan masyarakat, bahkan hilangnya rasa takut terhadap konsekuensi hukum maupun nilai-nilai moral.

Ketiga, ia menilai maraknya kasus yang melibatkan pejabat politik seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali sistem pemilihan kepala daerah secara langsung yang selama ini diterapkan. Menurutnya, perlu ada kajian apakah sistem tersebut masih relevan dengan kondisi saat ini.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya memperketat syarat bagi calon kepala daerah, tidak hanya dari sisi administratif dan politik, tetapi juga dari aspek moral, kepemimpinan, dan kemampuan manajerial.

Fenomena ini diharapkan menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kebijakan agar ke depan praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan lebih bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

(*)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved